Boyolali – Seorang wanita berusia 28 tahun berinisial R dari Simo, Boyolali mengaku mendapat ucapan tidak menyenangkan oleh salah satu petugas polisi di Polres Boyolali. Hal itu dialaminya pada Senin (10/01/2022) saat melaporkan pemerkosaan tersebut ke Polres Boyolali.
Pihak R menjelaskan saat pertama kali melapor ke Polres Boyalali, disambut baik oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boyalali. Polisi kemudian membawanya ke ruang Satreskrim untuk menjelaskan detail kronologis kejadian yang dialaminya.
“Saya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali setelah menyaksikan kejadian tersebut. Sesampai di sana, SPKT menyambut saya dengan baik. Begitu sampai di SPKT, saya dibawa kembali ke ruang kronologis,” ujarnya kepada wartawan di Boyolali, Senin (17/1/2022).
Setibanya di ruang Satreskrim, R. menjelaskan apa yang terjadi pada petugas polisi yang bertugas. Setelah R selesai menjelaskan kasusnya, dia menjelaskan bahwa seorang petugas polisi, yang dia sebut oknum perwira, datang dan mengatakan sesuatu yang menyinggung.
“Siapa? Istrinya S, Pak. Lha ngopo rene? [Mengapa ke sini?] Reti bojone ngono kok ra dikandani malah meneng wae [Tahu suaminya seperti itu kok nggak dibilangi malah diam saja],” ungkap R ketika menirukan ucapan personel polisi itu. Kebetulan, suami R tersandung kasus perjudian yang ditangani Polres Boyolali.
Baca Juga : 2 Anggota Polisi Polres Badung Dipecat Karena Terlibat Kasus Narkoba
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Mendengar hal itu, R mengaku hanya diam. R. mengatakan, polisi lain yang menggambarkan kejadian yang dilaporkannya adalah pemerkosaan yang dialaminya di Bandungan, Semarang.
Setelah penjelasan, petugas tiba-tiba membuat pernyataan yang memperburuk kondisi mental R.
“Lha piye, Penak?” kata R menirukan ucapan polisi Boyolali itu.
“Begitu saya mendengan ucapan tersebut, saya langsung down. Saya dapat musibah seperti itu. Ditambah kata-kata tidak mengenakkan. Saya dapat musibah malah diomongin seperti itu, saya tambah sakit, malu, sudah jatuh tertimpa tangga, terus dikatain seperti itu,” kata R.
Setelah mendapatkan kata-kata tidak mengenakkan tersebut, ia tidak melanjutkan laporannya dan memilih lapor langsung ke Polda Jawa Tengah.
Sementara itu, pengacara R, Hery Hartono, mengatakan telah mengadukan oknum polisi di Polres Boyolali tersebut dengan dugaan pelanggaran etik dan profesi. Hery juga menjelaskan bahwa tuduhan itu merupakan bukti bahwa hukum tidak selektif.
“Tentu saya berani mengatakan bahwa tujuan dalam hal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Biar masyarakat tahu bahwa hukum ini tidak selektif, tidak tumpul, tidak tajam. Ternyata ada prosesnya karena ada bukti penegak hukum yang melakukan pelanggaran,” kata Hery mendampingi R, pada Senin.
Baca Juga : Oknum Polisi Pelaku Tabrak Lari di Garut Terancam Sanksi Tegas
Mendukung Program Kapolri
Hery juga mengungkapkan bahwa pelaporan ini sebagai partisipasi pelapor buat mendukung program Kapolri.
“Intinya kami ingin ikut mendukung program Kapolri terkait program pelayanan kepolisian pada masyarakat, bahwa menjadi institusi pelayanan tentunya wajib mengikuti instruksi pimpinan pusat, pada hal ini Kapolri,” tambah Hery.
Ditemui secara terpisah, Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, membenarkan sudah mendapat aduan R terkait ujaran tidak menyenangkan salah satu personel Polres Boyolali.
“Untuk pengaduan terkait dengan pelapor, itu benar, tetap kami terima. Sesuai menggunakan mekanisme akan kami tindaklanjuti & akan diperiksa oleh Propam Polres Boyolali,” tutur AKBP Morry pada wartawan, Senin.
Lebih lanjut Kapolres berkata masih belum mampu memastikan siapa oknum polisi yg diadukan lantaran wajib melewati termin informasi program inspeksi.
“Sebenarnya belum mampu kami pastikan oknum siapa lantaran wajib dituangkan pada berita acara pemeriksaan. Nanti menurut informasi program inspeksi kami coba gelar lalu kami cek. Baru nanti menurut gelar yg kami pastikan barulah kami tindak lanjuti buat pemeriksaan,” tutur Morry Ermond.