GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Kriminalisasi

2 Anggota Polisi Polres Badung Dipecat Karena Terlibat Kasus Narkoba

Badung – Dua petugas Polres Bali Badung, Aiptu I Gusti Ngurah Menara dan Briptu Gde Made Ardana, telah dipecat. Mereka dipecat karena terlibat dalam tindak pidana narkoba.

Aiptu I Gusti Ngurah Menara adalah anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mengwi. Sedangkan Briptu Gde Made Ardana adalah anggota Satuan Samapta Polres Badung.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan tertulisnya, Senin (17 Januari 2022), mengatakan, “Kedua anggota ini tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika,”katanya.

Dua anggota polisi tersebut dipecat lewat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Upacara PTDH terhadap dua anggota Polri tersebut dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes bertepatan dengan apel jam pimpinan, Senin, (17/1) pukul 08.30 WITA.

Baca Juga : Oknum polisi positif narkoba direhabilitasi

Dua polisi Badung dipecat atas putuasan dari pengadilan. Atas putusan tersebut, Aiptu I Gusti Ngurah Menara divonis 11 tahun penjara dan Briptu Gde Made Ardana divonis 8 tahun penjara.
Kapolres menjelaskan (17/1/22): “Selain mereke dikenakan hukuman 11 tahun (Aiptu I Gusti Ngurah Menara) dan 8 tahun (Gde Made Ardana), hari ini kami PTDH”.

Menurut Dedy, menjadi anggota polisi bukan saja melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya juga ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.

“Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Namun di dalam tiga tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian,” tuturnya.

Dedy juga memotivasi para anggota untuk menjadikan tempat kerja mereka sebagai ladang subur untuk memupuk jasa kebajikan. Dengan melaksanakan tugas sevara baik dan taat hukum.

Dedy juga meminta para anggota untuk patuh terhadap hukum, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata.

“Pekerjaan yang mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum,” ujar Kapolres.

Baca Juga : Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Kades di Banyuwangi Digerebek

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments