GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah dan Pencucian Uang! Sumber Liputan6.
Hot News Kriminalisasi Trending no.1 Media Sosial

Korupsi Megaproyek Timah, Harvey Moeis Juga Tersangka Pencucian Uang!

Gadogadopers.com – Suami dari aktris terkenal Sandra Dewi, Harvey Moeis, kini menjadi sorotan intensif setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah. Penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Harvey Moeis juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. “Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di kantornya pada hari Kamis (4/4/2024).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa istri Harvey, Sandra Dewi, terkait kasus ini. Mereka menginterogasi Sandra Dewi terkait beberapa rekening milik Harvey yang telah diblokir oleh pihak berwenang. “Kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,” jelas Kuntadi.

Kasus ini melibatkan sejumlah 16 tersangka yang telah dijerat oleh kejaksaan, dan Harvey Moeis menjadi nama terbaru yang mencuat dalam daftar tersangka. Para tersangka tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu tersangka perintangan penyidikan dan tersangka pokok perkara. Dalam daftar tersebut, Harvey Moeis tercatat sebagai tersangka perpanjangan tangan dari PT RBT.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal, di mana hasil pengelolaan tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Kejaksaan Agung bahkan menyebutkan bahwa terdapat dugaan kerugian lingkungan yang fantastis, mencapai angka Rp 271 triliun.

Menurut penjelasan dari ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Bambang menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan perhitungan kerugian dari kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

– Kerugian lingkungan ekologis sebesar Rp 157,83 triliun
– Kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 60,276 triliun
– Biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 5,257 triliun

Total kerugian untuk kawasan hutan mencapai Rp 223 triliun. Sedangkan untuk non-kawasan hutan, total kerugian mencapai Rp 47,703 triliun. “Total kerugian yang harus ditanggung oleh negara adalah sebesar 271.069.687.018.700,” tegas Bambang dalam keterangannya bersama Kejaksaan Agung.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Namun, kehadiran Harvey Moeis sebagai tersangka baru dalam kasus ini menambah kompleksitas serta memperkuat dugaan terkait praktik korupsi dan pencucian uang yang semakin merajalela dalam sektor tersebut.

Baca juga: Harvey Moeis dan Jaringan Koruptor Lainnya Diselediki Kasus Korupsi Tambang Timah

Sumber: Detik.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments