Harvey Moeis dan Jaringan Koruptor Lainnya Diselediki Kasus Korupsi Tambang Timah
Gadogadopers.com – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan tambang timah yang melibatkan Harvey Moeis. Namun, Harvey dinilai tidak lebih dari sekadar perpanjangan tangan perusahaan dalam kasus tersebut. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menekankan perlunya Kejagung menyelidiki aliran dana korupsi serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab di balik Harvey Moeis.
Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Menurut Boyamin, Harvey bukanlah pelaku tunggal dalam kasus ini. “HM itu adalah perpanjangan tangan perusahaan yang diduga terkait korupsi dalam kasus tambang timah. Dan, itu ada beberapa perusahaan, tidak hanya satu perusahaan,” ujar Boyamin pada Minggu (31/3/2024).
Boyamin juga mengungkapkan dugaannya terhadap sosok berinisial RBS, yang diduga sebagai otak di balik pendirian dan pembiayaan perusahaan-perusahaan yang menjadi alat korupsi dalam pengelolaan tambang timah. Menurutnya, RBS merupakan pemilik sebenarnya dan penerima utama keuntungan dari kegiatan tambang ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Boyamin mendorong penyidik untuk menjerat RBS dengan pasal tindak pidana pencucian uang serta menyelidiki jalur aliran dana korupsi. “Karena rangkaian itu kalau dilacak, ya, sederhana. Kalau dilacak aliran uangnya, puncaknya akan sampai ke RBS itu. Di situlah Kejaksaan Agung harus mampu mengungkap itu,” tegas Boyamin.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, telah menyebut Harvey sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Harvey diduga terlibat dalam pengelolaan tambang timah secara ilegal di wilayah yang merupakan izin usaha PT Timah Tbk dengan melibatkan beberapa perusahaan pengolahan timah, seperti PT SIP, CV VIP (Venus Inti Perkasa), PT SPS, dan PT TIN (Tinindo Inter Nusa).
Modus operandi yang digunakan Harvey adalah meminta sebagian keuntungan perusahaan pengolahan timah untuk disalurkan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE). Helena Lim, manajer PT QSE, juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini sebelumnya.
Dalam konteks ini, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai banyaknya tersangka dalam kasus tambang timah ilegal menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir mirip mafia pertambangan. Zaenur mendesak penyidik untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan tidak hanya memusatkan perhatian pada para eksekutor di lapangan.
“Tidak mungkin kejahatan sebesar ini, yang sudah berlangsung sekian lama dan terjadi di depan mata, tidak terdeteksi oleh otoritas, mulai dari otoritas perizinan, otoritas pengawasan, hingga otoritas penegakan hukum,” tandas Zaenur.
Zaenur juga menekankan pentingnya penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran dana kepada aktor politik, baik di tingkat lokal maupun nasional, karena mereka yang terlibat dalam korupsi harus diproses sesuai hukum. Kejagung menyatakan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan telah memeriksa sejumlah saksi terkait, termasuk seorang komisaris PT Refined Bangka Tin yang berinisial AGR.
Baca juga: Breaking News! Kecelakaan Berantai di Jalur Gerbang Tol Halim
Sumber: Kompas.