GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Penyidik Kejati Jakarta Periksa Wali Kota Jakpus Terkait Dugaan Korupsi SPJ Fiktif
Hot News

Penyidik Kejati Jakarta Periksa Wali Kota Jakpus Terkait Dugaan Korupsi SPJ Fiktif

Gadogadopers.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi SPJ fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta pada Kamis (6/2/2025). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Melaporkan, tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Drs. Arifin, M.AP. Terdapat dua saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” jelas Syahron dalam keterangannya.

Selain Arifin, saksi lainnya yang dijadwalkan hadir adalah Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra. Namun, kedua pihak tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah ditetapkan. Penyidik Kejati Jakarta memastikan bahwa jadwal pemeriksaan ulang akan segera disusun.

Sebelumnya, pada 23 Januari 2025, penyidik Kejati juga telah memeriksa Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, terkait kasus yang sama. Uus diperiksa sebagai saksi untuk memberikan informasi yang dapat membantu penyidikan lebih lanjut.

Penyidik mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini melibatkan penggunaan SPJ fiktif dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Penyimpangan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Pada 2 Januari 2025, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana (MFM), serta Direktur Event Organizer (EO), Gatot Arif Rahmadi alias GAR.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka diduga telah bersekongkol untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan berbagai kegiatan pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan. Para tersangka disinyalir membuat SPJ fiktif guna mencairkan dana yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan.

Kejati DKI Jakarta menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi yang belum hadir. Penegakan hukum secara transparan dan profesional diharapkan dapat memberikan keadilan serta mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah.

Penyidikan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Kejati Jakarta juga mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif demi mempercepat proses penyelesaian kasus.

Dengan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra, diharapkan keterangan mereka dapat membantu penyidik dalam mengungkap secara rinci modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments