Jakarta – Dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan senilai Rp 50.000 kepada pengendara di Tol Jagorawi.
Propam memeriksa kedua orang itu. “Kedua anggota ini sudah diperiksa oleh Propam,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Sambodo mengatakan, setelah ujian Propam selesai, dua PJR Polda Metro Jaya akan diberi sanksi berat. “Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti dan akan dilakukan tindakan hukum terhadap personel terkait,” katanya.
Sambodo mengatakan, peristiwa itu terjadi di jalan tol Jagorawi, 1.200 kilometer ke arah utara. Belakangan, peristiwa viral tersebut terjadi pada Sabtu (4/9) sekitar pukul 09.00 WIB. bersangkutan,” ujarnya.
Sambodo menyebutkan peristiwa itu terjadi di Tol Jagorawi Km 1.200 arah utara. Peristiwa yang kemudian viral itu terjadi pada Sabtu (4/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
Viral di Medsos
Sebelumnya diberitakan, video pungli oknum polisi itu viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat pengemudi mengendarai kendaraan di lajur kiri tiba-tiba disetop oleh dua polisi.
Si pengemudi kemudian menepikan kendaraannya ke bahu jalan. Dia kemudian dihampiri oleh seorang polisi dan kemudian terdengar percakapan bahwa sopir itu dimintai uang Rp 50 ribu.
“Iya, Pak? Gocap?” seperti suara dalam video yang beredar.
“Iya gocap, 50, Pak,” sahut oknum tersebut.
“Ini, Pak, 50, Pak,” jawab pengemudi.
Setelah memberikan uang, pengemudi langsung diperbolehkan meneruskan perjalanannya. Dalam video yang beredar, pengendara itu meminta agar petugas yang melakukan pungli untuk ditindak.
“Bpk Jokowi tlg tindak tegas, msh ada pungli. Polisi PJR minta paksa, gk tau malu sm pangkan dn jabatan,” tulis dalam video itu.
(mea/fjp)