GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Disegel Akibat Pelanggaran Lingkungan
Hot News

Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Disegel Akibat Pelanggaran Lingkungan

Gadogadopers.com – Pemerintah resmi menyegel empat destinasi wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/3/2025). Penyegelan ini dilakukan karena tempat-tempat tersebut dianggap melanggar ketentuan lingkungan hingga berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem dan peningkatan risiko banjir di wilayah Jabodetabek.

Tindakan ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol, didampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Empat lokasi wisata yang disegel meliputi PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park), serta jembatan gantung Eiger Adventure Land di Megamendung.

Dalam proses penyegelan, Hanif dan Dedi Mulyadi memasang plang peringatan serta garis kuning yang menandakan larangan melintasi area tersebut berdasarkan ketentuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Menteri Hanif menegaskan bahwa penghentian izin operasional ini bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem serta mengurangi dampak buruk terhadap masyarakat sekitar.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan harus dilakukan secara konsisten. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang menyalahi aturan,” ujar Hanif.

Salah satu tempat yang disegel, PT PPSSBP, diketahui membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan resapan air Telaga Saat. Keberadaan fasilitas ini dinilai dapat mengancam ekosistem serta mengurangi ketersediaan air bagi warga sekitar. Sementara itu, destinasi wisata Eiger Adventure Land dianggap tidak sesuai dengan aturan lingkungan yang berlaku. Menteri Hanif pun meminta pengelola untuk secara sukarela membongkar fasilitas wisata tersebut guna menghindari dampak lingkungan lebih lanjut.

“Kawasan ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di kaki Gunung Gede Pangrango. Oleh karena itu, langkah penutupan ini harus diikuti dengan upaya pemulihan lingkungan,” tambahnya.

Selain menyegel empat lokasi tersebut, pemerintah juga berencana menindak tegas 18 kerja sama operasional (KSO) yang bermitra dengan PTPN I Regional 2. Lebih lanjut, sebanyak 33 tenant atau lokasi wisata di kawasan Puncak Bogor telah teridentifikasi sebagai pelanggar aturan lingkungan dan akan segera dikenakan sanksi serupa.

Dalam plang yang dipasang di lokasi penyegelan, pemerintah mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan segel akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas dalam menekan eksploitasi lingkungan yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang terdampak wajib melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tindakan ini, diharapkan keseimbangan lingkungan di kawasan Puncak Bogor dapat kembali terjaga demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments