Gadogadopers.com – Kasus salah tangkap kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Jujun Junaedi (54), seorang penjual makanan ringan, mengalami perlakuan brutal setelah dituduh sebagai pencuri. Insiden tersebut memicu kemarahan warga dan menjadi sorotan di tengah meningkatnya kasus main hakim sendiri di masyarakat. Jujun melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sukabumi karena tidak terima atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saat kejadian, saya dituduh maling dan sempat dihakimi massa di Kampung Padasuka, Desa Kertaharja, Kecamatan Cikembar,” ungkap Jujun saat ditemui di rumahnya di Kampung Hegarmanah, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, pada Senin (30/9).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 10.00 WIB, saat Jujun sedang menjajakan jajanan keliling kepada warga. Setelah melayani pembeli dan mendapatkan uang Rp2 ribu, dia melanjutkan perjalanannya. Tiba-tiba, sekelompok warga menghadangnya dan menuduhnya telah mencuri uang warga senilai Rp30 juta.
Jujun yang tidak tahu menahu mengenai tuduhan tersebut langsung ditangkap dan dihakimi oleh warga. Beberapa orang warga memukul dan menendangnya, sehingga wajahnya babak belur dan mengalami luka di berbagai bagian tubuh. Kejadian tersebut semakin memburuk ketika personel TNI yang kebetulan berada di lokasi mencoba menenangkan massa.
“Karena tidak tahan dengan pukulan dan tendangan oknum warga, saya terpaksa mengaku telah mencuri,” jelas Jujun. Dalam keadaan terdesak dan merasa terancam, dia berpura-pura mengakui tuduhan tersebut, khawatir akan nyawanya jika tidak menurut.
Baca juga: Perusakan Mobil Wartawan Tempo, Bukti Ancaman terhadap Kebebasan Pers!
Setelah mengaku, Jujun dibawa ke Mapolsek Cikembar untuk menjalani pemeriksaan. Namun, saat penyidik memeriksa kasusnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Ia terlibat dalam pencurian tersebut. “Saya awalnya mengelak, tetapi terus dihakimi massa. Saya terpaksa harus berpura-pura mengaku sebagai pencuri, jika tidak, saya bisa mati dihakimi warga,” tambahnya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pihak berwenang memastikan bahwa tidak ada barang bukti yang mengarah kepada Jujun. Ia juga tidak ditahan, yang semakin menguatkan posisinya sebagai korban salah tangkap. Merasa dirugikan, Jujun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi, berharap keadilan dapat ditegakkan.
Masyarakat setempat pun angkat bicara mengenai insiden ini. Atma Wijaya (54), seorang tokoh masyarakat, menyayangkan terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh warga. Ia menegaskan bahwa Jujun bukanlah seorang pencuri dan sangat mengenal aktivitas sehari-hari Jujun sebagai penjual makanan ringan.
“Jujun sehari-hari menjual makanan keliling. Dia juga sempat mengalami gangguan penglihatan, dan baru dua tahun terakhir ini penglihatannya kembali normal,” kata Atma dengan nada prihatin. Atma mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan melakukan tindakan kekerasan, mengingat pentingnya proses hukum yang benar.
Kasus ini menggarisbawahi perlunya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial di masyarakat.
Ia berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah tegas terhadap pelaku kekerasan yang menyerangnya. Ia juga meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi situasi, terutama dalam menghadapi tuduhan yang belum terbukti kebenarannya. Dengan laporan yang telah diajukan, Jujun berharap keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sumber: Merdeka.