Pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kaya Raya, Publik Pertanyakan Kewajaran!
Infopenguasa.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan, tengah menjadi pusat perhatian masyarakat. Keluhan-keluhan yang terus mengalir dari masyarakat terkait dengan penerapan pajak atas barang-barang impor telah mencapai titik kritis. Banyak yang menilai bahwa tarif yang dikenakan tidaklah masuk akal. Bahkan, seorang figur terkenal seperti penyanyi Cakra Khan pun turut memberikan kesaksiannya terkait hal ini.
Namun, sorotan publik tidak hanya terfokus pada polemik pajak tersebut. Pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Askolani, juga menjadi sasaran kritik karena kepemilikan harta yang sangat besar. Berdasarkan data yang diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, total harta yang dimiliki oleh Askolani mencapai angka fantastis, yaitu Rp 51.872.392.622. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan sebesar Rp 8,5 miliar dalam kurun waktu setahun, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 43.266.482.537.
Dari data LHKPN tersebut, dapat diketahui bahwa kekayaan Pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Askolani tersebar dalam berbagai bentuk aset. Dia memiliki properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 17.002.044.000 yang tersebar di beberapa lokasi di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Kabupaten/Kota Bogor. Selain itu, harta berupa alat transportasi dan mesin juga tercatat senilai Rp 1.323.000.000, termasuk di dalamnya adalah sebuah Toyota Alphard, sebuah Nissan Xtrail, dan sebuah mobil Jeep Audi.
Tidak hanya itu, harta bergerak lainnya senilai Rp 1.170.000.000, surat berharga senilai Rp 19.529.101.450, kas dan setara kas senilai Rp 12.063.495.388, serta harta lainnya senilai Rp 1.174.842.084 juga menjadi bagian dari kekayaannya. Pada sisi yang lain, terungkap bahwa Askolani juga memiliki utang sebesar Rp 390.090.300. Dengan demikian, total kekayaan yang dimiliki oleh Askolani, berdasarkan LHKPN terakhir yang diunggah pada tahun 2022, mencapai angka fantastis, yaitu Rp 51.872.392.622. Melihat jumlah kekayaan yang begitu besar, banyak pihak yang mempertanyakan asal-usul dan transparansi dari harta yang dimiliki oleh pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai ini. Di tengah ketidakpastian ekonomi yang terus meningkat, keberadaan pejabat publik yang memiliki kekayaan sebesar ini tentu saja menimbulkan kecurigaan.
Masyarakat berhak untuk menuntut klarifikasi dan transparansi yang lebih besar dari pihak berwenang terkait dengan harta yang dimiliki oleh pejabat negara, terutama yang berkaitan dengan sektor keuangan dan perpajakan. Ketika kepercayaan masyarakat pada institusi pemerintahan sudah semakin luntur akibat berbagai skandal dan ketidakjelasan, transparansi menjadi kunci utama untuk membangun kembali kepercayaan tersebut. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang memadai dan terbuka mengenai asal-usul serta pengelolaan kekayaan yang dimiliki oleh para pejabat negara.
Baca juga: Viral! Kerah Gibran Tiba Tiba Ditarik Seorang Pria Saat Blusukan
Sumber: Jawapos.