Bea Cukai Lagi! Dituduh Bebankan Biaya Tinggi Pengiriman Peti Jenazah, Ini Penjelasannya!
Gadogadopers.com – Isu kontroversial kembali melanda Bea Cukai Republik Indonesia (RI) setelah seorang pengguna akun Twitter, yang identitasnya dirahasiakan dengan akun X, mengungkapkan pengalaman tak mengenakkan saat mengirimkan peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia. Kejadian ini terjadi ketika pengguna akun tersebut tengah melayat ke Malaysia atas meninggalnya ayah seorang teman.
Menurut kisah yang diungkapkan pengguna akun X, temannya diharuskan membayar bea cukai sebesar 30% dari harga peti jenazah ayahnya di Bandara Penang, Malaysia. Curhatan ini pun menjadi viral dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan langsung merespons pernyataan tersebut melalui akun resmi mereka @beacukaiRI di platform Twitter. Mereka menegaskan bahwa dalam pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia, tidak ada pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI),” demikian pernyataan resmi Bea Cukai RI pada Sabtu (11/5/2024).
Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI, serta disediakan fasilitas Rush Handling atau pelayanan segera.
Namun, aturan terkait bea cukai untuk biaya pengiriman peti jenazah memang masih menuai pertanyaan. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menegaskan bahwa klaim tentang pungutan bea masuk sebesar 30% adalah tidak benar.
Setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ditemukan adanya pemungutan bea masuk atau pajak dalam rangka impor. Hal ini sejalan dengan aturan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, yang memberikan pembebasan bea masuk atas impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
“Pembebasan bea masuk diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah,” ungkap Encep.
Selain pembebasan bea masuk, Bea Cukai juga menyediakan layanan Rush Handling untuk importasi jenazah dan peti jenazah. Layanan ini diberikan atas barang impor tertentu yang memerlukan penanganan segera, termasuk jenazah.
Meskipun begitu, kontroversi ini menyoroti perlunya klarifikasi yang tepat terkait biaya pengiriman peti jenazah. Sebuah akun media sosial yang menjadi sumber cerita awal akhirnya mengklarifikasi bahwa biaya yang harus dibayar oleh temannya bukanlah bea masuk dari Bea Cukai, melainkan tagihan dari pihak swasta yang menyediakan jasa pengurusan jenazah.
“Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,” demikian klarifikasi tersebut.
Dalam mengakhiri kontroversi ini, pengguna akun tersebut juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan berjanji untuk lebih memahami aturan yang berlaku di masa mendatang.
Baca juga: Mahasiswi Palembang Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Hari Ulang Tahunnya
Sumber: Detik.