Oknum polisi di Pagaralam ditangkap jual narkoba ke polisi nyamar, kini dituntut 8 tahun penjara
SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG – Seorang oknum polisi di Pagaralam, Sumatera Selatan dituntut kurungan penjara 8 tahun.
Oknum polisi sebuah polsek di Kota Pagaralam, Bripka AB didakwa terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu.
Jaksa penuntut menuding AB bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut dibacakan pada sidang virtual yang diketuai oleh hakim, Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (4/5/2021).
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Rustini SH MH, dirinya membenarkan jika kliennya dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dimana klien kami dituntut dengan hukuman 8 tahun, denda 1 Miliar, dengan subsider 6 bulan. Atas tuntutan tersebut, jelas kami sangat keberatan, dan keberatan itu telah kami sampaikan pada sidang pledoi kemarin,” ujar Rustini yang dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Kisah Kakek 53 Tahun Mencangkul Selama 2 Tahun Bangun Rumah Bawah Tanah, Berawal dari Melamun
Rustini menjelaskan bahwa pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Salah satunya tidak dihadirkan saksi AL yang juga merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat selaku informan dalam kasus ini, oleh Jaksa Penuntut Umum. Yang mana saksi tersebut seharusnya dihadirkan dalam persidangan, guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya,” ujar Rustini SH MH.
Ia menegaskan bahwa, saksi AL yang tidak dihadirkan oleh JPU tersebut juga merupakan saksi yang dinilainya dapat meringankan terdakwa dalam kasus ini.
Rustini menjelaskan, dengan tidak hadirnya saksi AL ini, maka tidak memperjelas tindak pidana yang mengarah pada pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika dalam perkara ini.