Gadogadopers.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online yang menyeret belasan mantan bawahannya. Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa Budi Arie patut diperiksa oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, jika bukti mengarah pada keterlibatan Budi, ia berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Siapa pun yang terkait dengan bukti-bukti yang ada, termasuk mantan Menkominfo Budi Arie, harus diperiksa. Apabila terdapat indikasi keterlibatan, maka ia bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Fickar kepada Inilah.com, Kamis (7/11/2024).
Fickar mempertanyakan klaim bahwa Budi Arie Setiadi tidak mengetahui adanya praktik judi online di lingkungan kementeriannya yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Ia menilai ada kemungkinan pembiaran dari pihak atasan sehingga kegiatan ilegal ini bisa berlangsung lama.
“Judi online sudah beroperasi lama tanpa terdeteksi. Kemungkinannya ada dua: pertama, atasan tidak mengetahui sama sekali, atau kedua, mereka tahu namun sengaja menutup mata karena ada keuntungan materi tertentu,” lanjutnya.
Fickar menambahkan, jika terbukti adanya keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus ini, maka pihak-pihak tersebut, termasuk mantan menteri, juga bisa diperiksa dan bahkan ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa tindakan pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal semacam ini merupakan bentuk kelalaian serius.
Kasus ini mencuat setelah penangkapan sejumlah pegawai Kemkomdigi, yang menyebabkan nama Budi Arie terseret. Salah satu tokoh yang menjadi sorotan adalah Zulkarnaen Apriliantony atau yang dikenal sebagai Tony Tomang, mantan komisaris BUMN PT HIN, yang ditangkap terkait keterlibatannya dalam judi online. Tony diduga memiliki hubungan dekat dengan Budi Arie, yang mempercayakan pengelolaan teknologi kepada Adhi Kismanto alias Fallen.
Baca juga: Mahfud MD: Kasus Korupsi Zarof Ricar Jadi Pintu Masuk Bongkar Mafia PeradilanBudi Arie Setiadi
Menurut laporan di media sosial, akun X (Twitter) @PartaiSocmed menyebutkan bahwa Tony Tomang memanfaatkan koneksinya dengan Budi Arie untuk memperkenalkan Adhi Kismanto ke dalam sistem Komdigi. Adhi, yang ahli di bidang teknologi informasi, dikabarkan diberi tanggung jawab untuk mengoperasikan perangkat lunak pemantauan situs judi online di kementerian tersebut.
“Meskipun bukan ASN di Kominfo, Adhi diberikan kepercayaan oleh Budi Arie untuk mengelola mesin pemantauan situs judi online,” cuit akun tersebut. Dengan posisi Adhi dalam sistem, Tony diduga mampu mengendalikan hasil pemantauan terhadap situs-situs judi online.
Saat dimintai tanggapan terkait tuntutan publik agar dirinya diperiksa, Budi Arie tampaknya enggan memberikan penjelasan langsung. Ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, ia menegaskan fokusnya kini adalah pada tugas barunya sebagai Menteri Koperasi.
“Saat ini, saya fokus mengurus koperasi dan rakyat,” ucapnya singkat, Rabu (6/11/2024). Ia menambahkan bahwa dirinya tetap mendukung upaya pemberantasan judi online di Indonesia, sekalipun enggan merinci lebih jauh soal kasus ini.
“Dua, kami mendukung penegakan hukum. Tiga, kami mendukung pemberantasan judi online di seluruh lini di Indonesia,” lanjutnya. Meskipun menyatakan dukungannya, Budi Arie tetap bungkam saat dipertegas soal desakan pemeriksaan terhadap dirinya. Respon minim dari Budi Arie menuai kritik karena dianggap tidak sejalan dengan komitmennya dalam memberantas judi online.
Pernyataan Budi yang memilih fokus pada tugas barunya dinilai sejumlah pihak sebagai upaya menghindari tanggung jawab atas dugaan kelalaian selama masa jabatannya di Kemkominfo. Desakan agar ia diperiksa menguat seiring munculnya dugaan bahwa ada kepentingan pribadi yang melatarbelakangi maraknya judi online di kementerian tersebut.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak secara tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, demi memastikan bahwa hukum berlaku adil bagi semua pihak.