Purworejo – Andy Yasih bin Umar Marulo, pembunuh Wira seorang guru SMPN 10 Purworejo, serta ibunya R, akhirnya ditangkap setelah dua bulan buron.
Dikenal sebagai Bang Andy, ditangkap di Jakarta pada Sabtu (08/01/2022).
Seorang warga Desa Secang, Kecamatan Ngombol, ditangkap saat sedang mengerjakan proyek di sebuah rumah sakit.
“Kejadian pembunuhan berencana terjadi di Grabag. Pelaku membunuh dengan menggunakan golok,” kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono dikutip dari akun instagram Humasres Purworejo, Senin (10/1/2021).
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang pada Hari Ke-48, Ini Bukti yang Diperoleh Polisi
Setelah kejadian, tersangka pergi ke Jakarta untuk bekerja di lokasi pembangunan Rumah Sakit Harapan Kita di Kota Bambu Utara, Kabupaten Palmer, Jakarta Barat.
Tersangka divonis 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP atau Pasal 351 (3) KUHP.
Andy mengaku bahwa dia emosi karena cintanya ditolak.
“Saya benar-benar ingin dia menjadi istriku.” katanya.