Gadogadopers.com – Seorang pria berusia 26 tahun yang tinggal di Kota Surabaya, Jawa Timur, berinisial R, telah ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap bayinya yang baru berusia enam hari. Insiden tragis ini terkuak setelah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya menerima laporan mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh R.
Tim dari DP3A-PPKB segera mengambil tindakan dengan mengawasi perkembangan kasus tersebut dan memberikan bantuan serta pendampingan kepada korban. “Bayi tersebut baru berusia enam hari. Ia telah mengalami perlakuan kasar, termasuk pukulan dan pembantingan yang menyebabkan memar-memar,” ungkap Kepala DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayati, saat dihubungi oleh wartawan pada hari Senin, 22 April 2024.
Menurut Ida, R merupakan suami dari seorang perempuan berusia 27 tahun, N, yang sebelumnya telah menjadi janda. N telah memiliki dua anak dari pernikahan sebelumnya. Dari hubungan dengan R, N memiliki dua anak lainnya, yang termuda adalah bayi yang menjadi korban, E. Motif dari tindakan KDRTini diduga berasal dari kecurigaan R bahwa E adalah buah dari hubungan N dengan pria lain. Kecurigaan ini telah muncul sejak masa kehamilan E. “Saat N hamil tujuh bulan, suaminya sudah mencurigainya,” tambah Ida.
Puncak dari kecurigaan tersebut terjadi saat R sedang dalam keadaan emosional yang tinggi saat bertengkar dengan N. Tanpa ampun, ia melampiaskan kemarahannya kepada bayi yang masih berusia beberapa hari dengan cara memukul dan membantingnya ke kasur.
Imbas dari kekerasan yang dilakukan oleh R, tubuh mungil bayi itu mengalami luka memar. Untungnya, E tidak mengalami luka serius sehingga tidak perlu dirawat di rumah sakit secara permanen. Namun, tindakan kekerasan ini telah melanggar hukum dan harus ditindaklanjuti secara serius.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur pada tanggal 17 April 2024. Langkah selanjutnya, polisi melakukan tindakan cepat dengan menangkap pelaku keesokan harinya. “Pelaku ditangkap pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan psikiatri,” jelas petugas.
Tindakan KDRT adalah tindakan yang tidak dapat diterima dalam masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengendalian emosi dan penanganan konflik yang bijaksana dalam hubungan rumah tangga. Semua pihak diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keamanan bagi setiap anggota keluarga, terutama yang paling rentan seperti bayi dan anak-anak. Aparat hukum juga diharapkan dapat memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku agar dapat menjadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak mengulangi tindakan yang sama.
Baca juga: Tragedi Kebakaran Mampang Prapatan, Tujuh Nyawa Melayang dalam Kobaran Api Mematikan!
Sumber: Viva.