Penyidikan Terhadap Tiko Aryawardhana Terkait Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar Terus Berlanjut
Gadogadopers.com – Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengintensifkan pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi terkenal Bunga Citra Lestari (BCL), terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. Pemeriksaan terbaru ini dilakukan pada Selasa (16/7/2024) kemarin, yang merupakan kelanjutan dari serangkaian pemeriksaan sebelumnya.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini masih berfokus pada penelusuran penggunaan dana perusahaan yang sebelumnya disetorkan sebagai modal untuk operasional bisnis milik Tiko dan mantan istrinya. “Kami terus menggali informasi mengenai penggunaan uang tersebut dan mencari bukti konkret yang dapat mendukung penjelasan dari saudara Tiko,” ujar Kompol Yossi dalam keterangannya pada Selasa malam.
Penyidik juga berhasil memperoleh rincian lengkap mengenai pengeluaran modal tersebut, yang menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan kali ini. “Kami meminta penjelasan terperinci mengenai setiap transaksi dan mendesak untuk diberikan bukti yang relevan terkait dengan penggunaan dana perusahaan,” tambahnya, mengutip dari Wartakota.
Selain itu, masih terdapat beberapa transaksi yang belum dapat dipastikan keabsahannya karena belum didukung oleh bukti yang memadai dari pihak Tiko Aryawardhana. Hal ini menjadi titik penting yang sedang diselidiki lebih lanjut oleh penyidik guna menguatkan alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Tiko Aryawardhana telah menjalani serangkaian pemeriksaan bersama dengan tujuh saksi lainnya di Polres Metro Jakarta Selatan, dimulai sejak pukul 17.30 WIB pada hari yang sama. Kuasa hukumnya, Irfan Aghasar, menyatakan bahwa kliennya telah mempersiapkan sejumlah bukti yang menjelaskan perbedaan substansial antara laporan yang diajukan oleh mantan istrinya dengan hasil audit internal perusahaan mereka.
Menurut Irfan, perbedaan waktu antara laporan polisi dan proses audit internal menjadi salah satu argumen utama dalam pembelaan Tiko Aryawardhana terhadap tuduhan yang dilayangkan kepadanya. “Bukti yang kami ajukan jelas menunjukkan bahwa laporan yang diajukan pada Juli 2023 oleh pihak pelapor tidak konsisten dengan fakta audit internal perusahaan yang sebenarnya telah dilakukan sejak Juli 2022,” paparnya.
Sebelumnya, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarko, atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebesar Rp6,9 miliar ketika keduanya masih aktif dalam mengelola perusahaan makanan dan minuman. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, menegaskan adanya dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Dengan intensifikasi penyelidikan ini, Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini, seiring berlanjutnya proses hukum terhadap Tiko Aryawardhana.
Baca juga: KPK Diduga Lakukan Penggeledahan Tanpa Surat Perintah, Advokat PDIP Laporkan Ke Dewas
Sumber: Kompas.