Warga rugi hingga Rp 33 Miliar, oknum polisi diduga pemalsuan surat untuk kuasai lahan orang lain
TRIBUNJAMBI.COM – Diduga melanggar etika saat melakukan penyidikan kasus pemalsuan surat tanah, oknum penyidik Satreskrim Polres Banyuasin dilaporkan oleh belasan warga desa Muara Telang, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin ke Pelayanan Pengaduan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel.
Laporan tersebut sudah diterima dengan nomor: STPL/53/YAN 2.5/IV/2021/YANDUAN.
Kuasa hukum warga Desa Muara Telang, Lisa Merida SH MH mengatakan oknum penyidik atau terlapor diduga memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain dengan terlapor IM cs pada 2016 lalu.
“Oknum penyidik tersebut diduga telah melangga etika lantaran tidak profesional dalam melakukan penyidikan kasus 263, 266 dan 385 yang telah dilaporkan klien kami di Polres Banyuasin pada 2016 lalu dengan terlapor IM cs,” kata Lisa saat dibincangi Tribun.
Dalam laporan, IM cs dilaporkan oleh pihaknya telah membuat surat palsu dan surat itu dipergunakan terlapor untuk menguasai tanah seluas 66 hektar kliennya yang berada di dusun V desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Talang, Kabupaten Banyuasin.
“Dalam LP yang telah dibuat klien kami itu sudah digelar perkara oleh penyidik pada waktu itu dan perkaranya sudah naik ketingkat sidik dan penetapan IM cs sebagai tersangka. Tapi tersangka keberatan karena ditetapkan sebagai tersangka lalu minta perlindungan hukum ke Mabes Polri,” jelas Lisa.
Akhirnya setelah perkara sampai ke Mabes Polri, Mabes Polri kembali melakukan gelar perkara pada 16 Januari 2020 dengan hasil diputuskan bahwa perkara ini adalah unsur pidana dengan pasal 263, 266 dan 385 KUHP dan perkara harus dilanjutkan.
“Saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, pihak kejaksaan menyimpulkan perkara tersebut adalah perkara perdata,” ujarnya.
Baca juga: Bikin Konten Begini Agar Aurel Cepat Hamil Atta Halilintar Tuai Protes, Judul Terlalu Vulgar
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Memasukan Keterangan Palsu, Warga Rugi Hingga Rp 33 Miliar
Padahal yang dilaporkan kliennya bukan terkait kepemilikan tanah akan tetapi laporan pemalsuan surat yang digunakan terlapor untuk menguasai lahan milik kliennya.
“Tanpa sepengetahuan klien saya penyidik mengeluarkan SP2HP pada 12 Mei 2020 lalu yang isinya menyatakan kasus ini perdata bukan pidana lebih parahnya lagi klien saya selaku pelapor tidak mengetahui adanya SP2HP ini malah terlapor yang menerima, kan aneh?,” ujarnya.
Lisa berharap dengan dibuat laporan oleh kliennya, melalui kepemimpinan Kapolri sekarang yakni Jend Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan dalam satu programnnya memberantas komplotan mafia tanah di Sumsel.
“Kami warga desa Muara Telang berharap pihak propam Polda Sumsel segera menindak lanjuti laporan mereka. Karena dengan keluarnya surat SP2HP oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Banyuasin warga mengalami kerugian sebesar Rp 33 Miliar,” jelas Perwakilan warga desa Muara Telang, Edi.
Sementara itu, Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Sumsel, Kompol Median Utama diwakili oleh admin Yanduan Bidpropam Polda Sumsel, Juli membenarkan ada aduan tersebut.
“Kalau ada laporan dan sudah ditandatangani oleh Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Sumsel, Kompol Median Utama dengan nomor laporan tersebut berarti laporan tersebut memang benar sudah masuk,” katanya.
Baca juga: Pak Arman Sempat Tak Diinginkan Aurel Saat Atta Ingin Angkatnya Jadi Sopir: Kita Kan Apa-apa Cepat