GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Diskriminasi

Virtual Police bukan alat represi, apa kata pakar hukum pidana dan ahli digital forensik?

PIKIRAN RAKYATPakar Hukum Pidana FHUI, Teuku Nasrullah mengapresiasi pelaksanaan Virtual Police, namun harus dijalankan dalam frame dan upaya menghindari terganggunya kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat, kritik, dan koreksi di dunia maya. Hal itu ia sampaikan berkenaan dengan tepat 100 hari Listyo Sigit Prabowo memimpin Polri.

Langkah hukum ini menarik, kata Nasrullah selain pengungkapan narkoba dan pembunuhan adalah pengungkapan kejahatan di dunia digital. Sebab dengan Virtual Police, kapolri telah membuat terobosan di bidang politik penegakan hukum yang persuasif.

Ketika ditanya terkait pernyataan Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mengatakan Virtual Polisi sebagai alat represi baru Polri di dunia digital, Nasrullah mengatakan kepada wartawan, bahwa pernyataan KontraS lebih bersifat peringatan dini kepada lembaga Polri agar mencegah dirinya terjebak pada langkah represif dalam penegakan hukum.

Sehingga, hal ini bukan hanya sebuah kritik, melainkan juga upaya peringatan dini meskipun oleh sebagian orang terkesan sebagai sebuah opini dengan maksud penggiringan wacana.

“Masukan dan kritik itu wajar dan sangat penting tetapi kita semua jangan membangun opini yang terlalu gegabah atas program yang sedang ditempuh ini. Marilah kita berpikir positif dulu sambil menyimak dan mengkritisi perjalanannya sembari memberi masukan-masukan konstruktif untuk perbaikannya di sana-sini,” jelas Nasrullah dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021.

Lebih jauh, ia mengemukakan bahwa permasalahan dunia siber, tugas dan peran kepolisian selain menindak kejahatan komputer juga menindak kejahatan terkait komputer.

Dalam bagian kejahatan terkait komputer inilah terdapat kejahatan berupa ujaran kebencian, penistaan, hingga penghinaan terhadap simbol negara, orang-pribadi hukum yang dilakukan di dunia maya.

“Perbuatan melanggar hukum itu yang dulu dapat terjadi dalam kehidupan keseharian, sekarang juga terjadi, tetapi ada di dunia digital. Inilah yang negara ini harus peduli dan berproses untuk mengatasi masalah, dalam upaya membangun ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments