Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus narkotika yang menyeret oknum polisi ke Kejaksaan Negeri Ternate.
Oknum polisi berinisial RD tersebut bertugas di Polres Pulau Morotai. Ia diringkus di Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, saat mengambil paket narkoba di salah satu kantor jasa pengiriman beberapa bulan lalu.
Di dalam paket yang dijemput RD terdapat narkotika jenis sabu seberat 9,16 gram. Jaringan RD diketahui berasal dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, sesuai alamat pengirim paket.
Setelah dilakukan pengembangan, tim Ditresnarkoba berhasil meringkus satu tersangka lainnya dengan inisial IB di Desa Gosoma, Tobelo.
Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Aryono kepada cermat mengungkapkan, tersangka dan barang bukti kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tersangka oknum anggota Polres Morotai sudah P21 dan sudah tahap II sejak 29 april,” jelas Setyadi, Senin (3/5).
Menurutnya, proses internal terhadap RD akan dilakukan Bidang Propam Polda Maluku Utara setelah adanya putusan pengadilan.
“Pasti, ecara internal diproses kode etik sama Propam, setelah nunggu putusan pengadilan,” pungkasnya.