Banjarmasin – AR (42) Seorang polisi yang terlibat dalam illegal logging telah ditetapkan sebagai tersangka.
AR masih ditahan Sat Polair Polda Kalsel dan kasusnya kini ditangani Divisi Propam Polda Kalsel.
Belakangan diketahui, AR bertugas di Satpolair Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dengan pangkat Brigadir Polisi atau Brigpol.
“Iya betul itu anggota kami, beliau bertugas di Satpolair Polres HSU,” kata AKBP Afri Darmawan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Sebagai polisi, AR tidak boleh melanggar hukum, kata Afri.
AR diancam dengan sanksi pidana dan pemberhentian secara tidak hormat atau PTDH sebagai polisi karena kasusnya.
“Kami akan menegakkan hukum semaksimal mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait perbuatan AR, Afri mengimbau kepada seluruh jajaran kepolisian HSU untuk tidak mencontohnya.
“Saya mengimbau kepada anggota Polres HSU agar perilaku seperti itu tidak perlu ditiru, dan anggota harus benar-benar tegas, keras dan hati-hati untuk menegakkan hukum dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, AR ditangkap oleh petugas Sat Polair Polda Kalsel setelah berupaya menyelundupkan sebanyak 5.370 keping kayu olahan dan 245 batang kayu log ilegal berbagai jenis melalui perairan Sungai Barito menggunakan sebuah kapal mesin pada, Jumat (18/3/2022).
Petugas Polair Polda Kalsel juga menangkap tiga rekannya AB, berinisial AJ (42), PE (21) dan W (35).
Keempatnya diketahui membawa kayu ilegal dari Kabupaten Barito Kuala dan berencana menjualnya di Banjarmasin.
Belum sempat dijual, AR dan tiga rekannya ditangkap. Setelah diperiksa, AR tidak dapat menampilkan dokumen resmi.