GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

KPK Diduga Lakukan Penggeledahan Tanpa Surat Perintah, Advokat PDIP Laporkan Ke Dewas. Sumber VOI.
Hot News

KPK Diduga Lakukan Penggeledahan Tanpa Surat Perintah, Advokat PDIP Laporkan Ke Dewas

Gadogadopers.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan atas tindakan kontroversialnya dalam penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Kali ini, tindakan penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah Advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menuai kecaman keras dari pihak terkait dengan pelaporan ke dewas KPK.

Informasi ini diungkapkan oleh Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P melalui Johannes L Tobing dalam pelaporannya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini. “Nah, jadi tanggal 3 Juli, hari Rabu kemarin, penyidik KPK yang dipimpin oleh saudara Rossa itu berjumlah 16 orang datang ke rumah Donny Tri Istiqomah,” kata Johannes di Kantor Dewas KPK, Jakarta.

Pihak DPP PDI-P menduga penggeledahan yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum karena dilakukan tanpa surat perintah resmi dari pimpinan KPK. “Kami menilai penggeledahan ini melanggar prosedur yang seharusnya diikuti oleh penyidik KPK. Upaya paksa yang dilakukan tanpa surat perintah yang sah adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak warga negara,” tambah Johannes.

Selama kurang lebih empat jam, penyidik Rossa Purbo Bekti beserta timnya disebut telah melakukan pemeriksaan yang dianggap intimidatif di hadapan keluarga Donny, termasuk anak-anak dan istri.

Lebih lanjut, Johannes juga menyebutkan adanya dugaan gratifikasi hukum yang dilakukan penyidik kepada Donny Tri Istiqomah. “Gratifikasi hukum itu ada dalam bujuk rayu yang dilakukan oleh saudara Rossa kepada saudara Donny. Maka, kenapa kami menyebut gratifikasi dengan begini, dipaksa nih saudara Donny, saudara Donny sudahlah ngaku saja, ngomongnya sih begini: ‘Pak Donny mengaku saja lah, jujur saja lah bicaralah apa adanya terkait pada perkara Harun Masiku ini’,” jelasnya, dikutip dari Tribunnews.

Namun, Donny Tri Istiqomah sendiri merasa bingung dengan tudingan tersebut. Menurutnya, ia sudah memberikan keterangan sejujurnya dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan di KPK sebelumnya.

Tidak hanya itu, tim penyidik KPK juga disebut telah menyita empat handphone dari rumah Donny, termasuk dua handphone milik istri Donny. Tindakan penyitaan ini juga menjadi sorotan karena dianggap melampaui batas yang seharusnya dilakukan dalam proses penyidikan yang berdasarkan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Harun Masiku, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, telah lama menjadi buronan KPK sejak Januari 2020. Harun diduga terlibat dalam skandal suap untuk mengamankan kursi DPR dari Fraksi PDIP, namun hingga kini keberadaannya masih menjadi misteri.

Kontroversi seputar tindakan KPK dalam kasus ini semakin memperkuat kritik terhadap lembaga anti-korupsi tersebut. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dari KPK dalam menjalankan tugasnya demi menjaga integritas hukum dan keadilan di Indonesia.

Baca juga: Mengawal Demokrasi dan Diversitas: Sambutan Presiden Joko Widodo di HUT Bhayangkara

Sumber: Kompas.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments