Gadogadopers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satu tersangka, Irvian Bobby Mahendro (IBM), disebut memiliki sejumlah rekening dengan nama orang lain untuk menampung aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Irvian menggunakan lebih dari satu rekening yang melibatkan pihak lain, termasuk saudara dan stafnya. Bahkan, ditemukan pula praktik pembelian rekening dari masyarakat, salah satunya petani. Dari hasil penelusuran, total dana yang terhimpun dalam rekening terkait mencapai sekitar Rp69 miliar.
Menurut Asep, penyidik berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus. Namun, langkah tersebut masih menunggu proses penetapan pasal utama sesuai aturan hukum. Ia menegaskan, penyidik memiliki waktu terbatas pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 11 tersangka untuk menentukan pasal awal sebelum melanjutkan dengan pasal tambahan.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Irvian dikenal di internal Kemnaker sebagai pejabat yang paling banyak menguasai aset. Julukan “sultan” bahkan sempat disematkan kepadanya oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Istilah tersebut merujuk pada besarnya kekayaan yang dimiliki Irvian dibanding pejabat lain di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
Meski demikian, catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara aset yang dilaporkan dengan temuan KPK. Irvian terakhir kali melaporkan hartanya pada Maret 2022 dengan total Rp3,9 miliar. Jumlah itu meningkat dari laporan tahun-tahun sebelumnya, namun masih jauh dari nilai Rp69 miliar yang ditemukan penyidik. Dalam laporan tersebut, Irvian tercatat memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero, serta sejumlah kas dan harta bergerak lain.
KPK menduga aliran dana Rp69 miliar itu diterima sejak 2019 hingga 2025. Uang tersebut terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 yang melibatkan pejabat di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.
Operasi tangkap tangan yang digelar pada 20–21 Agustus 2025 di Jakarta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 15 kendaraan roda empat, dengan 12 unit disita dari Irvian. Penyidik juga menyita dokumen dan barang lain yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Selain Irvian dan Noel, KPK menetapkan beberapa pejabat lain sebagai tersangka. Mereka antara lain Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, serta Koordinator Supriadi. Dua pihak dari swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kem Indonesia, juga ikut diproses hukum.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, hingga 10 September 2025.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap tindak pidana korupsi di sektor pemerintahan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan memastikan penerapan pasal TPPU guna mengungkap lebih jauh potensi praktik pencucian uang dalam perkara ini.




