Liputan6.com, Jakarta – Polda Jawa Timur tengah mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir menuturkan, dua oknum kepolisian diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Hal itu disampaikan Fatkhul berdasarkan keterangan saksi kunci dan korban penganiayaan yang diperiksa pada Jumat 2 April 2021 lalu di Mapolda Jatim.
“Dalam pemeriksaan itu, saksi menyebut dua nama anggota Polri lainnya yang diduga terlibat, yakni mantan Karo Perencanaan Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yani dan seorang personel polisi lainnya bernama Heru,” ujarnya, Minggu (4/4/2021).
Pria yang juga menjabat sebagai koordinator advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis ini menyebutkan, saksi mengetahui kemunculan Achmad Yani saat Nurhadi tengah diinterogasi sambil dipukuli di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, pada Sabtu 27 Maret 2021. Achmad Yani sempat melihat peristiwa penganiayaan Nurhadi, selama lima menit.
“Dalam proses pemeriksaan ada beberapa fakta baru yang muncul. Satu terduga atas nama Heru yang disebut anggota kepolisian. Yang kedua munculnya nama Achmad Yani. Itu berdasarkan keterangan Nurhadi dan diperkuat oleh keterangan saksi kunci,” ucapnya.
Saksi yakin betul bahwa sosok itu adalah Achmad Yani, sebab saat itu dia masih mengenakan pakaian pesta.
Sebagaimana diketahui di lokasi Gedung Samudra Bumimoro tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Achmad Yani dengan anak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.
Angin diketahui tengah tersandung kasus dugaan suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada saat terjadi penyekapan Nurhadi di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro, si Yani itu muncul, melihat dari balik gang, sekitar lima menit. Saksi kunci sangat yakin dia itu Yani,” ucap Fatkhul.
Selama lima menit tersebut, Achmad Yani disebut hanya melihat peristiwa penganiayaan terhadap Nurhadi. Padahal menurut Fatkhul, sebagai anggota polisi, Achmad Yani mestinya bisa mencegah. Hal itu kini memunculkan dugaan bahwa Achmad Yani memang melakukan pembiaran kekerasan yang berlansung.
Achmad Yani, lanjut Fatkhul, juga disebut sebagai bapak asuh oleh dua terduga pelaku penganiayaan lain, yakni Firman dan Purwanto. Dua terduga tersebut, berdasarkan keterangan korban, intens melakukan komunikasi dan mengirimkan foto-foto ke Achmad Yani, saat Nurhadi disekap hingga dipulangkan.
“Purwanto dan Firman selalu menyebut nama bapak, bahkan saat Nurhadi dipulangkan, difoto, katanya untuk laporan ke bapak. Dan ini harus dicari. Kami meminta polisi untuk mencari unsur sejauh mana keterlibatan Achmad Yani,” ujarnya.