Kasus Pencurian Emas Oknum Polisi di Tabanan Belum Rampung, Jaksa Masih Periksa Kelengkapan Berkas
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Kasus pencurian emas yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Tabanan hingga saat ini masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Padahal kasus ini sudah tergolong lama, yakni memasuki satu bulan lebih.
Proses saat ini, berkas kasus masih dipelajari oleh jaksa Kejari Tabanan.
Kasi Inteligen Kejari Tabanan, Pande Mahaputra menjelaskan, hingga saat ini proses hukum dari kasus pencurian yang dilaksanakan oleh oknum Polisi Polres Tabanan belum dilimpahkan ke tahap II.
Sebab, pihaknya masih mempelajari berkas kasus pencurian tetsebut.
Baca juga: Pick Up Tabrak Sepeda Motor di Selemadeg Tabanan Bali, Pengendara Alami Luka, Motor Rusak Berat
Baca juga: Wayan Mokoh Produksi Mi Berbahan Kelor di Tabanan, Tanpa Pengawet & Bermanfaat untuk Kesehatan Mata
“Pelimpahan ke tahap II belum, karena berkasnya masih kita pelajari dulu (P 19),” kata Pande Mahaputra saat dikonfirmasi, Senin 12 April 2021.
Dia melanjutkan, setelah nantinya berkas kasus dipelajari, selanjutnya tinggal menunggu hasilnya.
Jika sudah cukup bukti dan saksi bisa langsung dilimpahkan (P 21), namun jika belum, kita minta pihak kepolisian untuk melengkapi.
“Selanjutnya kita masih menunggu hasil. Jika sudah cukup bukti dan saksi kita lanjutkan, jika masih ada yang kurang kita minta lengkapi dulu,” ungkapnya.
Disinggung mengenai target pelimpahan tahap II ke Kejari Tabanan mengingat saat ini sudah masuk hari ke-35, Pande menyatakan akan diselesaikam secepatnya, kemungkinan setelah hari raya ini.
Baca juga: Resmikan Gedung Majelis Desa Adat Tabanan, Koster Minta MDA Serius Layani Urusan Adat di Bali
Baca juga: Dialihkan Jadi Pejabat Fungsional, 532 Jabatan Struktural Eselon IV Pemkab Tabanan Terancam Dihapus