Neneng Nurhayati (32), seorang asisten rumah tangga (ART), ditangkap polisi karena menganiaya majikan yang sudah lanjut usia (lansia) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Kini Neneng telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Egman menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Neneng diancam hukuman 5 tahun penjara.
“Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ucapnya.
Polisi langsung menahan pelaku di Polsek Cengkareng. Menurut Egman, pelaku juga masih terus diperiksa.
“Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Cengkareng, yang bersangkutan juga masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap motif dibalik penganiayaan ART terhadap majikannya itu. Polisi menyebut pelaku penganiayaan majikan yang sudah lansia itu lantaran tidak terima ditegor korban agar menggunakan air dengan secukupnya saat membersihkan peralatan masak.
Tonton juga Video: Tega, Wanita Ini Dibacok Mantan Suaminya Gegara Tak Mau Rujuk