GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Tom Lembong Protes di Persidangan, Pertanyakan Ketimpangan Penanganan Kasus Impor Gula
Kriminalisasi

Tom Lembong Protes di Persidangan, Pertanyakan Ketimpangan Penanganan Kasus Impor Gula

Gadogadopers.com – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Tom Lembong, menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Hal tersebut ia sampaikan saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/7) sore.

Dalam persidangan, Tom mempertanyakan mengapa tidak ada satupun perwakilan dari pihak pengimpor lain yang dijadikan tersangka, meskipun mekanisme yang mereka jalankan serupa dengan yang dilakukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) saat ia menjabat sebagai menteri. Ia menyebut beberapa nama seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (INKOPPOL), PT Adi Karya Gemilang, serta Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI) Cabang Jawa Tengah dan Lampung.

“Izinkan saya menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses hukum ini,” ujar Tom di ruang sidang. Ia menegaskan bahwa pola kerja antara PT PPI dan perusahaan-perusahaan tersebut nyaris tidak berbeda. Namun, hanya kasus yang melibatkan PPI dan koperasi seperti INKOPKAR dan INKOPPOL yang dipersoalkan.

Menurut Tom, keadilan dalam proses hukum seharusnya diterapkan secara konsisten dan merata. Ia mempertanyakan alasan di balik ketidakhadiran tersangka dari pihak lain yang juga melakukan praktik serupa. “Kenapa tidak ada tersangka dari APTRI atau PT Adi Karya Gemilang? Jika memang ada pelanggaran hukum dalam kerja sama ini, maka semua pelaku yang menjalankan pola serupa seharusnya juga diproses,” tegasnya.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Tom telah menerbitkan surat persetujuan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia diduga menunjuk beberapa pihak non-BUMN, termasuk INKOPKAR dan INKOPPOL, untuk mendistribusikan gula dalam operasi pasar.

Penunjukan ini dinilai tidak sesuai dengan kewajiban pemerintah dalam menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga gula. Jaksa menyatakan bahwa peran tersebut seharusnya dipegang oleh BUMN. Dalam surat dakwaan, Tom juga disebut telah memberikan penugasan kepada PT PPI untuk mengadakan gula kristal putih bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Akibat dari keputusan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini. Tom pun didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski dakwaan telah dibacakan, Tom Lembong tetap bersikeras bahwa kebijakan yang ia ambil ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan gula nasional. Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum terhadap seluruh pelaku yang terlibat, bukan hanya satu pihak tertentu.

Sidang perkara ini akan terus bergulir dalam beberapa pekan ke depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan pembuktian.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments