Gadogadopers.com – Forum Purnawirawan Prajurit TNI baru-baru ini mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Namun, sejumlah analis hukum dan politik memandang pemakzulan Gibran sebagai sesuatu yang sangat sulit untuk diwujudkan dalam kondisi saat ini.
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa dasar hukum untuk melakukan pemakzulan terhadap putra sulung Presiden Ke-7 Jokowi itu masih sangat lemah. Menurutnya, bahkan jika menggunakan argumen terkait perubahan aturan batas usia calon wakil presiden yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024, tetap belum cukup kuat untuk menjadi landasan hukum pemakzulan.
“Gibran maju bersama Prabowo dalam seluruh tahapan pemilu kemarin. Maka, tidak mungkin hanya Gibran yang dianggap bersalah,” ujar Bivitri kepada media, Senin (28/04). Ia menambahkan, kemungkinan pemakzulan akan lebih besar apabila Gibran terbukti melakukan pelanggaran serius secara individu, seperti terlibat dalam tindakan tercela misalnya mabuk atau kasus korupsi. “Namun, sekali lagi, itu pun tidak mudah dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, dari sudut pandang politik, peluang untuk memberhentikan Gibran juga dipandang kecil. Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, menyatakan bahwa faktor kedekatan antara Presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Joko Widodo menjadi penghalang besar terhadap wacana tersebut.
“Prabowo masih menganggap Jokowi sebagai sosok penting dalam percaturan politik nasional. Jika Prabowo ingin kekuasaannya berjalan mulus, maka hubungan baik dengan Jokowi tetap harus dijaga,” kata Firman. Oleh sebab itu, upaya untuk menyingkirkan Gibran dinilai bertentangan dengan kepentingan politik Prabowo sendiri.
Selain itu, Firman juga mengingatkan bahwa dukungan politik terhadap Jokowi di parlemen masih cukup kuat. Kondisi ini membuat proses pemakzulan terhadap Gibran akan sulit menemukan jalur formal yang efektif, mengingat mekanisme tersebut memerlukan persetujuan mayoritas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam konteks hukum ketatanegaraan, proses pemakzulan membutuhkan beberapa tahapan penting. Pertama, harus ada dugaan kuat tentang pelanggaran hukum berat atau tindakan tercela yang dilakukan oleh pejabat negara. Kedua, DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan terhadap tuduhan tersebut. Jika MK membenarkan pelanggaran itu, barulah DPR dapat melanjutkan proses pemakzulan melalui Sidang Paripurna.
Melihat kompleksitas prosedur tersebut serta lemahnya dasar hukum saat ini, para ahli sepakat bahwa usulan pencopotan Gibran akan menghadapi banyak hambatan. Tanpa adanya bukti pelanggaran berat yang melibatkan Gibran secara langsung dan individual, jalan menuju pemakzulan tampaknya masih jauh dari kenyataan.
Situasi ini menunjukkan bahwa dalam politik Indonesia, hubungan personal antar elite, kekuatan dukungan di legislatif, serta mekanisme hukum yang ketat menjadi faktor kunci yang menentukan kelangsungan jabatan pejabat negara. Dengan demikian, wacana pencopotan Gibran saat ini lebih merefleksikan dinamika politik ketimbang peluang nyata untuk terwujud.





