TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dan Kejaksaan Agung tengah merumuskan pasal yang bakal digunakan kepada pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, tadi dengan Bapak Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), dalam rangka untuk merumuskan pasal-pasal sampai dengan apabila ada pejabat yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan PPKM Darurat. Disinyalir masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung pelaksanaan PPKM Darurat,” ujar Agus dalam keterangannya pada 3 Juli 2021.
Selanjutnya, jika pasal yang digunakan sudah ditentukan, maka Agus akan mengerahkan jajaran untuk menyusun dan menentukan cara bertindak. Alhasil, ketika anggota menemukan adanya penjual yang menaikkan harga di atas harga eceran hingga sengaja menimbun, maka akan ditindak.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan untuk menekan kasus Covid-19 di Tanah Air yang disebut-sebut telah terjadi gelombang kedua Covid.
PPKM darurat berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang dan hanya berlaku di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota.
Tercatat ada 48 Kabupaten/Kota yang masuk asesmen situasi pandemi Covid-19 level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.