Polisi menangkap satu orang diduga terlibat penembakan Pos Polisi Panton Reu, Aceh Barat, yang bertugas sebagai pemantau. Enam pelaku lain masih diburu.

“Satu orang kita tangkap berinisial JH. Dia melakukan pemantauan dengan menggunakan HT, baik sebelum maupun sesudah penembakan terjadi,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

JH diciduk setelah polisi memeriksa sejumlah saksi. Winardy menyebut JH telah mengakui perannya sebagai operator handy talky (HT) dalam penembakan tersebut.

Winardy mengatakan para terduga pelaku menembaki Pos Polisi Panton Reu dengan senjata AK-56 dan M16. Polisi telah menyita HT yang dipakai JH.

“Saat ini JH diperiksa maraton dan diperdalam kembali untuk mengetahui asal-usul senjata,” jelas Winardy.

“Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan motif penembakan itu diketahui karena mereka sakit hati terhadap aparat kepolisian yang sering melakukan penindakan terhadap tambang ilegal di daerah tersebut,” lanjut Winardy.

Winardy mengatakan polisi masih memburu enam terduga pelaku lain. Mereka diminta segera menyerahkan diri.

“Kepada para DPO yang terlibat, diharapkan segera menyerahkan diri. Yang pastinya, nama-namanya sudah dikantongi petugas dan saat ini terus diburu. Polisi tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur kalau terjadi perlawanan saat akan diamankan,” ujar Winardy.

Sebelumnya, Pos Polisi Panton Reu di Gampong Manggi, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, diduga ditembak orang tak dikenal. Penembakan tersebut terjadi Kamis (28/10) sekitar pukul 03.15 WIB.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 16 selongsong peluru kaliber 7,26 milimeter serta 22 selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter. Selain itu, polisi menemukan enam proyektil peluru.

“Proyektil yang kita temukan satu buah di dalam tembok samping Pospol, satu buah di depan pintu masuk Pospol, dan satu buah di ruangan dalam Pospol,” jelas Winardy.

Ada satu orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penahanan pria berinisial DP itu kemudian ditangguhkan setelah polisi menyimpulkan yang bersangkutan tidak terlibat penembakan pospol.

Meski demikian, DP masih berstatus sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka karena memiliki senjata api secara ilegal.

Artikel sebelumyaTanda Tangani MoU dengan Kementan, Kapolri Siap Kawal Ketahanan Pangan Nasional
Artikel berikutnyaDirlantas Polda Jateng: Operasi Zebra Candi Harus Humanis dan Edukatif
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments