GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Hot News

Polisi Banting Mahasiswa, Kapolri Terbitkan Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal (18/10/2021).

Tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak kembali terulang. Telegram ini juga respons peristiwa anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang unjuk rasa.

Telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri, bertujuan untuk adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penerbitan surat telegram tersebut. “Benar (adanya TR),” kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Alasan diterbitkannya telegram pencegahan ini berawal dari adanya kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan. Diketahui, Polsek Percut Sei Tuan jadi sorotan karena menetapkan seorang pedagang yang sedang membela diri sebagai tersangka.

Kedua, adanya peristiwa bantingan yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang terhadap Mahasiswa saat unjuk rasa. Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumut yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Sumber : iNews.id

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments