Kabarpolitik.com, JAKARTA – Meski sudah ada larangan mudik di lebaran tahun ini, tapi tak sedikit yang lolos dan bisa mudik di kampung halaman.
Pasalnya, mereka yang lolos mudik, diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari setelah sampai ke tempat tujuan.
Itu dilakukan untuk memastikan bahwa para pemudik yang kembali ke kota masing-masing itu sehat sekaligus menekan penyebaran serta penularan Covid-19.
Demikian disampaikan Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, kamis (13/5/2021).
“Kalau sampai mereka (pelaku perjalanan) sudah pergi dan kembali, ada kewajiban melakukan karantina 5 x 24 jam,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.
“Dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” jelasnya.
Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose.
Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021.
Sedangkan dalam masa pengetatan paska lebaran yakni pada 18 – 24 Mei 2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing.
(Fajar)