PURBALINGGA – Oknum Polisi dari Polres Purbalingga, yang ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga dan BNN Provinsi Jawa Tengah, terancam sanksi pemecatan. Hal itu, ditegaskan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, Sabtu (31/7) lalu.
“Anggota Polri yang terlibat narkotika akan disanksi pemecatan dan pidana,” kata mantan Kapolres Wonosobo ini.
Diketahui, jika ada anggota yang ditemukan dan terbukti bersalah melanggar hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Sesuai instruksi Kapolri yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahkan jika putusan pidana berkekuatan hukum tetap, maka polisi yang terbukti menggunakan narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kapolres juga mengakui, jika oknum POlisi yang tertangkap tim gabungan BNN tersebut, merupakan anggota dari Polres Purbalingga. Namun, dia belum mau menyebutkan identitas maupun kesatuan oknum Polisi tersebut.
“Ya benar, oknum anggota Polres Purbalingga tertangkap BNN Provinsi Jateng punya Narkoba,” ujarnya.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima oknum Polisi yang tertangkap tersebut, berinisal AW. Dia bertugas di Satuan sabhara Polres Purbalingga. Dia tertangkap bersama dengan satu warga sipil berinisial S, yang diduga merupakan salah satu kontraktor dari Purbalingga.
Diberitakan sebelumnya,dua orang ditangkap anggota BNNP Propinsi Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Purbalingga terkait narkotika. Ironisnya, salah satu diantaranya yang ditangkap adalah seorang anggota Polri.
Dia diduga merupakan anggota Polres Purbalingga. Inisial AW, sebagai anggota Sabhara.
Dia ditangkap disekitaran depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Kamis (29/7) sekitar pukul 23.00. Barang bukti yang turut diamankan seberat 0,56 gram sabu. Dia diamankan dengan satu orang sipil bernama inisial S. (tya)