Site icon GadogadoPers

Mahasiswi ULM Diajak Jalan Polisi lalu dibuat Tidak Sadar dan Diperkosa

Ilustrasi

Lampung – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), disingkat VDPS, menjadi korban pemerkosaan oleh petugas kepolisian di Polsek Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Seorang polisi bernama Bripka Bayu Tamtomo dua kali memperkosa seorang mahasiswa ULM. Pemerkosaan terjadi ketika korban tidak sadarkan diri.

Kelompok advokasi keadilan VDPS mendesak Kapolda Kalsel memecat Bripka Bayu Tamtomo.

“Tim Advokasi Keadilan VDPS bersama pimpinan ULM, pimpinan Fakultas Hukum ULM dan BEM Fakultas Hukum ULM untuk mendesak kepolisian khususnya Kapolda Kalsel agar menjatuhkan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka Bayu Tamtomo,” Tim Advokasi Keadilan VDPS Erlina Anggota Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Selain itu, Tim Advokasi Peradilan VDPS mendesak pihak yang berwenang untuk mengusut proses peradilan kasus pemerkosaan terhadap VDPS dan kemudian menindak pihak-pihak yang terlibat.

Sebagai bentuk kepedulian dan protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan akan menarik seluruh mahasiswa magang dan magang lainnya di Polres Banjarmasin.

Sejak 5 Juli hingga 4 Agustus 2021, mahasiswa Hukum ULM berinisial VDPS menjalani program magang formal selama satu bulan di Unit Reserse Narkoba Polres Banjarmasin, menurut temuan Kelompok Advokasi Yudisial. Saat itu, korban berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo.

Baca Juga : 2 Anggota Polisi Polres Badung Dipecat Karena Terlibat Kasus Narkoba

Bripka Bayu Tamtomo berulang kali mengajak korban jalan-jalan, dan akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku pada 18 Agustus 2021. Di tengah perjalanan, Bripka Bayu Tamtomo memberikan minuman hingga membuat VDPS kehilangan kesadaran sehingga terjadi dua kali pemerkosaan.

Pelaku telah melalui prosedur hukum dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Di sisi lain, korban pernah mengalami trauma berat dan dibantu oleh psikiater untuk memulihkan kejiwaan korban.

“Tidak ada bantuan hukum untuk korban. Yang ada hanya bantuan psikologis dari instansi terkait. Ini menyebabkan tidak ada pendampingan dalam proses hukum,” katanya.

Selain itu, tim perlindungan hak juga menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat ringan, yakni ancaman hukuman maksimal 7 tahun yang diatur dalam Pasal 286 KUHP adalah 2 tahun 6 bulan kurungan tetap.

Artinya, hakim memberikan penilaian sekitar seperempat dari ancaman terbesar, atau tepatnya 27,7 persen, katanya.

Untuk itu, tim advokasi keadilan VDPS bersama pimpinan ULM, Fakultas Hukum ULM, dan BEM Fakultas Hukum ULM mendesak agar penegakan kasus pemerkosaan tuntas dan adil.

Exit mobile version