Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Saat Melakukan Tindakan Tidak Pantas di Sleman
Gadogadopers.com – Sleman digemparkan oleh kecelakaan fatal yang menewaskan seorang pejalan kaki akibat tindakan ceroboh seorang mahasiswa. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (14/11) dini hari di Jalan Padjajaran, Ringroad Utara, Purwosari, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY. Pelaku, berinisial MAT, kehilangan konsentrasi saat menyetir mobil Mitsubishi Xpander miliknya karena melakukan tindakan tidak pantas bersama teman wanitanya.
Korban, Sutrisno (45), warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman, ditabrak dari belakang ketika sedang berjalan kaki. Alih-alih memberikan pertolongan, MAT justru melarikan diri meninggalkan korban tergeletak tak bernyawa di lokasi kejadian.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menjelaskan, jenazah korban ditemukan pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB. “Korban berjalan kaki di ringroad utara dan pada saat di TKP, oleh tersangka ditabrak dari bagian belakang dan kemudian tersangka melarikan diri,” ujar Ardi, Sabtu (16/11).
Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi di sekitar lokasi serta menganalisis rekaman CCTV. Berdasarkan bukti tersebut, MAT ditangkap pada Jumat (15/11) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan menjelaskan, tersangka bersama seorang teman wanitanya berinisial N melintasi Jalan Magelang sekitar pukul 03.45 WIB sebelum masuk ke Ringroad Utara. Dalam perjalanan, tindakan tidak pantas yang dilakukan N mengganggu konsentrasi MAT sehingga menyebabkan kecelakaan.
“Rekannya inisial N itu melakukan oral seks di dalam mobil. Hal ini membuat pengemudi kehilangan fokus sepanjang jalan hingga akhirnya menabrak korban sebelum perempatan UPN,” terang Fikri.
Tidak hanya ceroboh, MAT juga diduga dalam pengaruh minuman beralkohol saat mengemudi. Sebelum kecelakaan, ia diketahui menerobos lampu merah di Simpang Empat Kentungan. Namun, MAT berdalih bahwa dirinya tidak menyadari telah menabrak seseorang. “Saya pikir mobil hanya menabrak tiang atau trotoar,” akunya.
Baca juga: Mahasiswi ULM Diajak Jalan Polisi lalu dibuat Tidak Sadar dan Diperkosa
Kendati demikian, pengakuan tersebut dibantah oleh bukti-bukti yang dikumpulkan polisi. Selain itu, kendaraan yang digunakan tersangka, Mitsubishi Xpander silver bernomor polisi BG 1759 YF, telah diamankan sebagai barang bukti.
MAT kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kelalaiannya yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp75 juta.
Selain itu, MAT juga dikenakan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Kombinasi tindakan ini menunjukkan kurangnya rasa tanggung jawab yang mendalam pada diri tersangka.
Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Tindakan ceroboh MAT mencerminkan kurangnya kesadaran dalam berkendara, yang tidak hanya membahayakan dirinya, tetapi juga nyawa orang lain. Perilaku seperti ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya memprioritaskan keselamatan di jalan raya.
Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjauhi tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu konsentrasi saat mengemudi. Tragedi ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.