Kronologi Unlawful Killing Laskar FPI: Rebut Senjata Polisi hingga Akhirnya Ditembak Mati Tanpa Perlawanan
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kronologi peristiwa penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/10/2021).
Jaksa menuturkan, saat berada di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nopol B-1519-UTI, empat anggota laskar FPI sempat berusaha merebut senjata polisi.
Hal tersebut dapat terjadi karena tiga polisi yang melakukan pengawalan, yaitu Ipda M Yusmin Ohorella, Briptu Fikri Ramadhan, dan (almarhum) Ipda Elwira Priadi Z, tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP).
Ketiga polisi tidak memborgol atau mengikat tangan empat anggota laskar FPI itu ketika memasukkannya ke dalam mobil.
“Yang seharusnya keempat orang anggota FPI yang sebelumnya telah melakukan pembacokan dan penembakan wajib bagi petugas keamanan, khususnya dari Kepolisian RI, apabila seseorang pelaku kejahatan yang tertangkap atau dalam penguasaan petugas kepolisian segera dilakukan tindakan pengamanan dengan cara diborgol atau diikat dan tidak dibenarkan atau diizinkan diberi keleluasaan kepada yang tertangkap yang diduga satu waktu akan melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian RI,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Adapun empat anggota laskar FPI yang ada di dalam mobil Daihatsu Xenia adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.
Jaksa mengatakan, salah seorang di antara mereka, yaitu M Reza berupaya merebut senjata api dari Fikri ketika di dalam mobil. Ia juga dibantu oleh Lutfil Hakim.
Sementara itu, dua orang lainnya, M Suci Khadavi dan Akhmad Sofyan mengeroyok Fikri dengan menjambak rambutnya.
Fikri kemudian meminta tolong kepada Yusmin dan Elwira yang duduk di depan. Yusmin pun mengurangi kecepatan mobil dan memberikan isyarat kepada Elwira.
“Mendegar teriakan (Fikri) tersebut, Yusmin menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada Elwira dengan mengatakan, ‘Wir, Wir, awas, Wir’ sambil mengurangi kecepatan kendaraannya agar Elwira dengan leluasa melakukan penembakan,” ucap jaksa.
Elwira menembak Lutfil Hakim sebanyak empat kali ke dada kiri hingga menembus pintu mobil.
Selain itu Elwira juga menembak Akhmad Sofiyan sebanyak dua kali di dada kiri hingga tembus ke kaca bagasi mobil.
Jaksa mengatakan, saat itu kondisi sudah terkendali, tapi Fikri mengambil senjatanya dan menembak mati dua orang anggota FPI yang tersisa yaitu M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.
M Reza ditembak dua kali di dada kiri, sedangkan M Suci Khadavi ditembak di dada kiri sebanyak tiga kali.
“Senjata api yang ada di tangannya (Fikri) langsung menembakkan peluru tajam ke tubuh M Reza sebanyak dua kali dan tepat mengenai sasaran yang mematikan yaitu di dada kiri M Reza sehingga dengan seketika tidak berdaya, sampai-sampai proyektil peluru tajam tersebut tembus ke pintu bagasi belakang mobil. Selanjutnya Fikri tanpa berpikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah M Suci Khadavi dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak tiga kali hingga proyektil peluru tajam tembus ke pintu bagasi belakang dan mengakibatkan M Suci Khadavi tidak bernyawa,” katanya.
Setelah empat anggota FPI itu tewas, Yusmin baru menepikan mobil ke bahu jalan tol.
Ia pun turun untuk menelepon saksi Kompol Ressa F Maradsa Bessy dan melaporkan peristiwa telah terjadi. Ia kemudian diperintahkan untuk membawa empat anggota FPI itu ke RS Polri.
Jaksa mengatakan, sebagai pengendali kendaraan dan pimpinan rombongan, semestinya Yusmin sejak awal menepikan kendaraan dan menghentikan pengeroyokan atau percobaan perampasan senjata.
“Kalau pun terpaksa dapat digunakan senjata api hanya untuk sekadar melumpuhkan, mengingat empat anggota FPI yang dibawa tidak lagi memiliki senjata tajam atau senjata api,” ujar jaksa.
Yusmin dan Fikri didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Elwira meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap dirinya pun dihentikan.