KPK Tetapkan PT Loco Montardo sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Pengolahan Anoda Logam
Gadogadopers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam dugaan kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Langkah hukum ini menjadi kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut sejak awal tahun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan status tersangka korporasi terhadap PT LCM telah dilakukan sejak Agustus 2025. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup kuat mengenai dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam pengelolaan kerja sama pengolahan anoda logam yang merugikan keuangan negara.
“Penetapan PT LCM sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan analisis yang mendalam terhadap seluruh dokumen dan hasil penyidikan,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/10/2025).
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montardo, Simanjuntak Bahar, sebagai tersangka individu pada awal Agustus 2025. Dari hasil penyidikan terhadap Siman Bahar, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB selaku Direktur Utama PT Loco Montardo. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari kegiatan koruptif yang terkait dengan proyek pengolahan anoda logam,” kata Budi menambahkan.
Menurut KPK, uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana yang diperoleh secara tidak sah dalam kerja sama bisnis antara PT Loco Montardo dan PT Antam. Dana tersebut diduga berasal dari penyimpangan dalam pengelolaan proyek yang semestinya memberikan keuntungan bagi negara.
KPK menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menjadi dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam prosesnya, lembaga antikorupsi itu juga terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut berperan dalam kerja sama tersebut. Sejumlah saksi dari unsur perusahaan dan pihak eksternal telah diperiksa untuk menguatkan alat bukti yang ada. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPK untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
Kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Antam menjadi sorotan karena melibatkan korporasi besar di sektor pertambangan. Skandal ini mencerminkan kompleksitas praktik kerja sama bisnis antara perusahaan negara dengan pihak swasta yang rawan disalahgunakan.
Selain menyelidiki aspek pidana, KPK juga menyoroti pola kerja sama yang digunakan dalam proyek tersebut. Lembaga itu menilai perlu ada perbaikan sistem dan pengawasan di sektor pertambangan agar potensi penyimpangan serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
Meski telah menetapkan tersangka individu dan korporasi, KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Penelusuran aliran dana, hubungan antarperusahaan, dan penggunaan hasil keuntungan proyek terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penetapan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi juga menjadi bagian dari langkah KPK memperkuat penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga ini gencar menegakkan hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, guna menciptakan iklim bisnis yang bersih dan berintegritas.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan kelanjutan proses hukum dan transparansi dari lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus tersebut. KPK diharapkan mampu menegakkan keadilan secara profesional tanpa pandang bulu, serta menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor industri strategis nasional.





