DPR Panggil Menteri BUMN dan Direksi Pertamina Terkait Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga
Gadogadopers.com – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, beserta jajaran direksi PT Pertamina untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga. Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Hendro Purnomo, yang akrab disapa Eko Patrio, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan cermat.
“Kami di DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan meminta Menteri BUMN serta direksi Pertamina untuk memberikan penjelasan secara terbuka dalam rapat dengan Komisi VI,” ujar Eko saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Februari 2025. Namun, Eko belum menginformasikan jadwal pasti rapat tersebut.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan keprihatinannya atas terungkapnya dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, yang menurutnya dapat merusak kredibilitas BUMN di Indonesia. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax oleh PT Pertamina Patra Niaga.
“Kami di Komisi VI DPR RI sangat prihatin dengan dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan pengoplosan BBM dari Pertalite menjadi Pertamax,” ungkap Eko. Ia juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memastikan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian diolah menjadi Pertamax. Namun, dalam proses pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejaksaan Agung yang dirilis pada Selasa, 25 Februari 2025. Praktik semacam ini tidak diperbolehkan dan dianggap melanggar hukum.
Selain Riva Siahaan, Kejaksaan Agung juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Selain itu, MKAR sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa; DW yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah di Indonesia. Masyarakat berharap agar penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, diharapkan pula adanya perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola di tubuh BUMN untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Kementerian BUMN menyatakan akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan kasus ini. Menteri BUMN, Erick Thohir, menegaskan komitmennya untuk membersihkan BUMN dari praktik korupsi dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan di lingkungan BUMN. Siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius,” tegas Erick Thohir dalam pernyataannya.
Komisi VI DPR RI berencana mengadakan rapat kerja dengan Menteri BUMN dan direksi Pertamina dalam waktu dekat untuk membahas secara mendalam kasus ini serta langkah-langkah yang akan diambil guna mencegah kejadian serupa di masa depan. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini dan turut serta mengawasi kinerja BUMN agar lebih transparan dan akuntabel.