Gadogadopers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggencarkan upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pada Rabu, 9 Juli 2025, lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah aset bernilai sekitar Rp 60 miliar. Penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan kredit fiktif di salah satu lembaga keuangan daerah, yakni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha.
Proses penyitaan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti awal yang cukup. Aset-aset yang disita berasal dari beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Diduga, aset tersebut merupakan hasil dari keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum melalui pengajuan kredit fiktif di BPR Jepara Artha.
Dalam penyidikan yang berjalan, KPK menduga bahwa praktik pengajuan kredit palsu tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan oknum di internal BPR. Skema yang digunakan terindikasi sistematis dan dirancang untuk mengaburkan jejak aliran dana. Akibatnya, institusi keuangan daerah mengalami kerugian yang signifikan dan berpotensi merugikan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
Aset yang disita oleh KPK mencakup sejumlah properti dan kendaraan mewah. Lokasi penyitaan tersebar di beberapa wilayah, termasuk di Jepara dan sekitarnya. Nilai total dari aset tersebut ditaksir mencapai Rp 60 miliar. Selain sebagai langkah hukum, penyitaan ini juga menjadi bagian dari strategi pemulihan kerugian negara.
Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi pun terus dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara. KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar struktur internal BPR.
Lembaga antikorupsi itu menilai bahwa praktik kredit fiktif bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan koruptif yang merusak sistem perbankan dan pelayanan publik. Oleh sebab itu, penanganannya harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Penyitaan aset menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku.
KPK juga mengimbau seluruh lembaga keuangan, baik milik pemerintah daerah maupun swasta, agar memperketat sistem pengawasan internal. Pencegahan menjadi kunci utama dalam menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk korupsi. Selain itu, keterlibatan publik dalam pelaporan praktik menyimpang juga dinilai penting untuk memperkuat integritas institusi keuangan.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. KPK memastikan bahwa setiap perkembangan akan diinformasikan secara transparan kepada masyarakat. Lembaga ini kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk dalam sektor perbankan daerah yang kerap luput dari pengawasan publik.
Dengan penyitaan aset ini, diharapkan proses pemulihan keuangan negara bisa segera dilakukan. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap lembaga-lembaga publik dan keuangan.





