Jakarta – Banyak pengendara masih memakai helm dan sabuk pengaman hanya ketika melihat petugas di depan mata. Cara pandang itu keliru. Perlengkapan keselamatan bukan formalitas untuk lolos dari tilang, melainkan perlindungan utama ketika risiko benar-benar terjadi.
Korlantas Polri kini mendorong kesadaran itu dari dua arah sekaligus. Edukasi preemtif menyasar pemahaman masyarakat, sementara kamera ETLE statis dan perangkat ETLE handheld menindak pelanggaran secara pasif tanpa harus menghentikan kendaraan.
Perlindungan bagi Pengemudi dan Penumpang
Helm baru melindungi jika berstandar SNI dan terpasang dengan tali terkunci. Helm yang hanya diletakkan di kepala berisiko terlepas tepat pada detik benturan, saat pengendara paling membutuhkannya.
Tinjauan sistematis Cochrane terhadap 61 studi memperkirakan helm menurunkan risiko kematian pengendara sepeda motor sekitar 42 persen dan risiko cedera kepala sekitar 69 persen. Angka itu menjelaskan mengapa helm tidak bisa diperlakukan sebagai aksesori.
Kewajiban yang sama melekat pada penumpang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mewajibkan pengemudi dan pembonceng sepeda motor memakai helm SNI. Pasal 291 mengancam pelanggarnya dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000, termasuk pengemudi yang membiarkan penumpangnya tanpa helm. Pengemudi mobil memikul tanggung jawab serupa. Pasal 289 UU LLAJ mengancam pengemudi tanpa sabuk pengaman dengan denda paling banyak Rp250.000.
Edukasi Preemtif Menjangkau Ruang Publik
Kegiatan preemtif helm SNI dan sabuk pengaman hadir dalam bentuk yang mudah dicerna. Petugas menampilkan checklist visual keselamatan berkendara, memutar video demonstrasi benturan, dan membuka tanya jawab langsung dengan masyarakat.
Petugas juga membagikan leaflet dan stiker imbauan keselamatan di terminal, kampus, dan kawasan industri. Ketiga lokasi itu mempertemukan pengemudi angkutan, mahasiswa, dan pekerja yang setiap hari bergantung pada kendaraan.
ETLE Statis dan Handheld Menindak Secara Pasif
Kamera ETLE statis merekam pelanggaran secara otomatis, sehingga petugas dapat mengidentifikasi pelanggar tanpa menghentikan kendaraan. Pengemudi tanpa sabuk pengaman menjadi salah satu sasaran utama kamera ini.
ETLE handheld melengkapi kamera statis. Petugas Satlantas memakai perangkat genggam ini untuk merekam bukti, membaca pelat nomor, dan menindak pelanggaran seperti pengendara tanpa helm SNI. Dalam Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, Korlantas menargetkan sekitar 60 persen penindakan melalui tilang elektronik.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan, keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah penindakan. Perubahan perilaku masyarakat menjadi indikator penting dalam membangun budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.
“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Kamera ETLE dapat merekam pelanggaran, tetapi tidak dapat mengunci tali helm atau memasang sabuk pengaman. Keputusan itu tetap berada di tangan pengemudi dan penumpang sebelum kendaraan melaju. Helm bukan aksesori perjalanan. Sabuk pengaman bukan sekadar aturan. Keduanya adalah perlindungan.
Sumber: Korlantas Polri, HukumOnline





