GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Diskriminasi

Kasus Penembakan di Cengkareng, Kok Bisa Kafe Buka sampai Dini Hari?

Jakarta

Penembakan di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, yang dilakukan seorang oknum anggota Polri, Bripka CS, terjadi dini hari tadi. Kok bisa kafe buka sampai dini hari? Padahal, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, kafe di DKI hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan Bripka CS tiba di tempat kejadian perkara sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam kafe tersebut juga disebutkan ada kegiatan minum-minum.

“Pukul 04.00 WIB, karena kafe akan tutup, pada saat akan pembayaran, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai kafe tersebut,” kata Yusri, dalam jumpa pers, Kamis (25/2/2021).

Ketika itu Bripka CS dalam kondisi mabuk. Dia kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang. Akibatnya, tiga orang tewas, salah satunya merupakan anggota TNI AD, dan satu orang harus mendapatkan perawatan.

Kafe Buka sampai Dini Hari Dipertanyakan

Berdasarkan informasi dari Indonesia Police Watch (IPW), Bripka CS datang ke kafe di Cengkareng tersebut bersama seorang temannya. Saat kafenya hendak tutup, pengelola kafe meminta Bripka CS membayar minuman yang sudah dipesan.

“Karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000. Namun korban tidak mau membayar,” sebut Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2).

Di sela-sela percekcokan, secara tiba-tiba Bripka CS mengeluarkan senjata dan menembakkannya ke tiga orang secara bergantian. Menurut IPW, kejadian penembakan itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.

IPW juga menyoroti perihal kafe TKP penembakan yang masih bukan hingga dini hari. IPW mendesak agar Kapolres Jakarta Barat dicopot karena membiarkan ada kafe yang buka hingga dini hari.

“Ada dua alasan kenapa Kapolres Jakarta Barat harus dicopot. Pertama, sebagai penanggung jawab keamanan wilayah, dia membiarkan ada kafe yang buka hingga pukul 04.00 WIB, padahal saat ini tengah pandemi COVID-19. Kedua, Kapolres kurang memperhatikan perilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal yang diduga dilakukan anak buahnya di wilayah hukumnya,” papar Neta.

Seperti diketahui, di DKI Jakarta saat ini sedang menerapkan PPKM mikro. Ada sejumlah aturan yang diterapkan selama PPKM mikro di Ibu Kota, salah satunya aturan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran.

Selama PPKM mikro, jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB. Aturan tersebut tertuang Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM mikro.

Tonton juga Video: Penampakan Lokasi Penembakan di Kafe RM Cengkareng Jakbar

[Gambas:Video 20detik]

(zak/fjp)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments