Dalam surat telegram tersebut, dijelaskan sejumlah langkah yang dapat menjadi pedoman petugas di lapangan dalam melakukan penindakan.
DARA| JAKARTA- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram No. ST/1045/V/HUK.6.2./2021 sebagai petunjuk dan arahan petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.
Dalam surat telegram tersebut, dijelaskan sejumlah langkah yang dapat menjadi pedoman petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising sebagai berikut:
1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.
2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.
3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stakeholder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.
Editor : Maji