GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Kriminalisasi

Diduga Bekingi Rentenir, Oknum Polisi di Deliserdang Diberi Sanksi

DELISERDANG – Oknum polisi berinisial Iptu TS diganjar sanksi setelah menjalani sidang disiplin di Aula Tribrata Polresta Deliserdang, Selasa (31/8/2021). Dia terbukti bersalah lantaran diduga membekingi rentenir dan menganiaya warga di Kota Medan beberapa waktu lalu.

Sidang disiplin dipimpin Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait didampingi Kasi Propam Polresta Deliserdang Iptu Elkana Legiyanto bersama sejumlah personel Provost Deliserdang berlangsung selama lebih kurang 2 jam.

“Sudah selesai sidang disiplinnya dan sudah diputus. Terbukti bersalah dan ada dua hukumannya sesuai putusan. Yang pertama penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun dan penundaan pendidikan selama setahun juga,” ujar Kasi Propam Polresta Deliserdang Iptu Elkana Legiyanto kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Dari amar putusan terdapat empat poin, yakni mutasi atau pindah tugas, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala selama setahun dan penundaan pendidikan selama setahun.

Dalam kasus itu, Sie Propam Polresta Deliserdang juga sudah melakukan pembinaan kepada Iptu TS. Begitu kasusnya muncul di media sosial, Iptu TS sudah dipanggil untuk diperiksa.

“Pernah kami tahan selama tujuh hari (Iptu TS). Ya, harapannya dia bisa berubah. Pak Waka langsung yang membacakan putusannya,” ujar Elkana.

Iptu TS ini awal pertama kali dilaporkan oleh Romulo Makarios Sinaga ke Propam Polda Sumut karena tindakannya.

Romulo yang sehari-hari bertugas sebagai wartawan menyebut kasus tersebut juga dilaporkan ke Polrestabes Medan kaitannya perampasan aset dan dugaan penganiayaan hingga dilimpahkan ke Polsek Medan Baru penanganannya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments