GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Diskriminasi

Bos Baby Lobster, Oknum Polisi, dan Kades yang Tertangkap Nyabu Hanya Direhabilitasi

Ketiga tersangka, yakni bos baby lobster, oknum kades, dan oknum polisi digerebek saat pesta sabu.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com – Bos baby lobster, oknum kades, dan oknum polisi di Banyuwangi yang ditangkap saat asyik pesta sabu resmi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Ponzy Indra kepada wartawan saat buka bersama di sebuah rumah makan Banyuwangi, Rabu (21/4/2021).

“Ketiga tersangka WW, MN, dan RS saat ini sudah di RSJ Lawang Malang untuk rehabilitasi ketergantungan narkoba,” kata Kompol Ponzy.

Rehabilitasi itu merujuk hasil asesmen ketiga tersangka tersebut dari BNNP Jatim, Selasa (21/4 /2021) kemarin. “Hasilnya mereka perlu direhabilitasi,” jelasnya.

BACA JUGA : 


Teka-Teki Uang Rp500 Juta dan 3 Tahanan Narkoba Polresta Banyuwangi yang Keluar Sel Dikawal Perwira


Sukses Bekuk Oknum Saat Pesta Narkoba, Tim Tipidsus Polresta Banyuwangi Dapat Penghargaan


Bos Baby Lobster di Banyuwangi Diringkus Saat Pesta Narkoba, Libatkan Oknum Kades dan Polisi


Nikmatnya Menyantap Pepesan Sidat di Oling River Food Festival

Ponzy mengungkapkan, saat dalam proses penyidikan, pihak keluarga ketiga tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan asesmen untuk rehabilitasi. Sebab mereka bukan pengedar, melainkan pemakai. Barang buktinya juga hanya 0,17 gram sabu.

“Mereka ajukan asesmen, ya kita tindak lanjuti sebagaimana yang telah diatur UU. Mereka pemakai, bukan pengedar, dan barang bukti sabunya berat bersihnya 0,17 di bawah 1 gram,” ungkapnya.

Sementara barang bukti sabu yang digunakan ketiga orang untuk pesta didapat dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dikejar polisi.

Ponzy menambahkan, sebenarnya program rehabilitasi dalam penanganan tersangka penyalahgunaan narkoba sudah lama diterapkan oleh pihak kepolisian.

“Mungkin karena ini pertama kali di Banyuwangi dan menyangkut orang yang memiliki status sosial tinggi di masyarakat, sehingga jadi sorotan,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Rakyat Miskin Muhammad Helmi Rosyadi sangat menyayangkan adanya dugaan perlakuan istimewa kepada ketiga para tersangka tersebut. Ia pun menuding adanya diskriminasi perlakuan petugas terhadap orang yang berduit dibandingkan dengan orang miskin.

“UU tidak diskriminasi, tapi oknum aparatur yang punya kuasa pemegang hukum yang selalu bersikap diskriminasi. Orang berduit diarahkan rehabilitasi, orang miskin malah dipenjara,” kata Helmi. “Diduga ada gratifikasi dalam kasus ini,” imbuhnya. (eri/ian)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments