GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras Etomidate
Hot News

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras Etomidate

Gadogadopers.com – Kepolisian menetapkan aktor Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus peredaran cairan vape yang mengandung zat etomidate, salah satu jenis obat keras. Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan aktif yang bersangkutan dalam jaringan pengiriman zat tersebut dari luar negeri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial BTR oleh petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta pada pertengahan Maret 2025. Dalam pemeriksaan terhadap koper yang dibawa BTR, ditemukan sekitar 100 pod vape yang diketahui mengandung etomidate, zat anestesi yang hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis ketat.

Hasil pendalaman mengarahkan penyidik kepada Jonathan Frizzy. Ia diketahui memiliki peran lebih dari sekadar pemesan. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, yang bersangkutan juga diduga terlibat dalam pengaturan pengiriman vape tersebut melalui sebuah grup percakapan WhatsApp bernama “Berangkat”.

Dalam grup itu, Jonathan Frizzy disebut sebagai inisiator sekaligus pengendali alur komunikasi. Ia memberikan informasi mengenai keberangkatan, penginapan, hingga distribusi barang setibanya di Indonesia. Anggota grup lainnya terdiri dari beberapa nama yang kini juga berstatus tersangka, yakni ER, BTR, dan EDS.

Polisi menyatakan bahwa Jonathan Frizzy sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun, ia kemudian hadir memenuhi panggilan pada 17 April 2025. Setelah dilakukan gelar perkara pada awal Mei, penyidik akhirnya menetapkan pria yang akrab disapa Ijonk tersebut sebagai tersangka.

Penangkapan terhadap Jonathan Frizzy dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses pendalaman lebih lanjut.

Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka BTR, diketahui bahwa barang tersebut dibawa dari Malaysia atas perintah Jonathan Frizzy. BTR juga mengakui mendapat pod vape itu dari tersangka lain, yakni ER. Bea Cukai sempat menahan kiriman tersebut sebelum akhirnya melibatkan kepolisian dalam penyelidikan.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus menelusuri alur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka juga tengah melengkapi berkas untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan setelah sebelumnya sempat dikembalikan untuk kelengkapan konfrontasi.

Hingga saat ini, aparat masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus penyelundupan vape yang mengandung obat keras ini. Proses hukum terhadap Jonathan Frizzy dan para tersangka lainnya akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments