GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

Kriminalisasi

Oknum Polisi di Ambon Jadi Tersangka Kasus Narkoba

gadogadopers.com – Seorang polisi berinisial AS ditangkap anggota Badan Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku. Bahkan, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Pol Cahyo Hutomo, Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, mengatakan polisi ditangkap bersama dua warga sipil berinisial F dan R. Mereka adalah tersangka jaringan narkoba Batu Merah di kota Ambon.

“Mereka sudah kami amankan di kantor, jadi berdasarkan fakta, ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Cahyo Hutomo, Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Jumat (24 Juni 2022).

Ia mengatakan, peredaran narkoba tersebut bermula dari informasi yang diperoleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku tentang pengiriman barang dari Medan ke Ambon melalui jasa pengiriman.

“BNN kemudian berkoordinasi dengan delivery service untuk memberitahukan siapa yang datang untuk mengambilnya nanti, karena setelah ditelusuri alamat yang tertera di dalam paket itu fiktif,” ujarnya.

Dia melanjutkan, hasil pemeriksaan di lapangan oleh BNN menunjukkan bahwa orang yang mengambil barang tersebut diduga anggota Polri. BNN kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba dan dibentuk tim gabungan antara Ditresnarkoba Polda Maluku, BNN dan Propam.

“Dari situ kami menilai pelakunya, dan akhirnya kami menemukan beberapa pelaku dan memastikan mereka mengusutnya,” katanya.

Cahyo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga hari sebelum barang datang, ketiga tersangka AS, F, dan R bertemu dan membagi pekerjaan. Tersangka R, sebagai pemilik kiriman, memberikan resi kepada Amerika Serikat untuk mengambil barang di layanan pengiriman.

“Barang itu kemudian diambil dan tersangka AS bertemu dengan F dan R di Indomaret Batu Merah. Di situlah keadaan berubah. Tersangka F membawa R kembali ke asramanya F dengan barang-barang ini. Barang dibuka lagi, ternyata ada dua bungkus plastik berisi sabu seberat 40 gram,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelum ditangkap, tersangka R sempat membagikan kepada pembeli dan hanya berhasil diamankan 13,85 gram.

“Barang bukti antara lain handphone, pelaku, sabu, kemudian uang lebih dari 4 juta. Lalu ada dua ATM yang kita duga sebagai pintu keluar masuknya dana kriminal. Ada barang kriminal lainnya di kantor. Barang-barang tersebut sangat besar, dengan TV, AC, dll,” katanya.

Lebih lanjut, Cahyo menambahkan, informasi kasus narkoba yang melibatkan dua anggota Polri dan seorang warga sipil itu keliru.

“Ini tersangka AS anggota polisi, yang dua ini F dan R bukan anggota Polri. Jadi gini, tolong pisahkan F dan R. Untuk cerita ada nama FR itu pada saat kami melakukan penjajakan terhadap AS yang ternyata ada di rumah F dan R. maka disambungkan saat itu dengan FR,” kata Cahyo.

Baca Juga : Oknum Polisi Polres HSU Kalsel Terlibat Illegal Logging

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments