GadogadoPers

Terpercaya & Terdepan

52 Tahun Tanpa Label Halal, Pemkot Solo Minta Restoran Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara
Hot News

52 Tahun Tanpa Label Halal, Pemkot Solo Minta Restoran Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara

Gadogadopers.com – Polemik seputar rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo, Jawa Tengah, terus bergulir. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum karena dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Rumah makan yang sudah beroperasi sejak 1973 itu menjadi sorotan publik setelah informasi mengenai penggunaan bahan non-halal dalam masakannya tersebar luas di media sosial. Sorotan semakin tajam karena selama 52 tahun berjualan, pihak pengelola belum pernah mencantumkan secara jelas status kehalalan produknya, baik secara langsung di outlet maupun melalui platform digital.

“Kami menyayangkan pengelola yang selama puluhan tahun tidak memberikan informasi yang eksplisit mengenai status non-halal produknya,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Anwar menduga ada unsur kesengajaan dalam ketidaktransparanan tersebut. Namun, menurutnya, meskipun pengelola berdalih tidak mengetahui aturan, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum. Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak membebaskan siapa pun dari tanggung jawab.

Lebih lanjut, ia menilai tindakan rumah makan tersebut telah menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan konsumen Muslim yang tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait kandungan bahan makanan yang disajikan.

“Selama ini, umat Islam berhak mengetahui apa yang mereka konsumsi. Informasi mengenai status halal atau tidaknya makanan harus disampaikan secara jujur dan terbuka kepada publik,” tambahnya.

Pemerintah Kota Surakarta pun tidak tinggal diam. Wali Kota Respati Ardi langsung mengambil langkah dengan menginspeksi rumah makan tersebut pada hari yang sama. Meski tidak bertemu langsung dengan pemilik karena sedang berada di luar kota, Respati memberikan arahan tegas kepada pengelola.

Ia menyarankan agar Ayam Goreng Widuran menghentikan sementara operasionalnya dan segera mengurus sertifikasi halal atau non-halal. Menurut Respati, langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi konsumen.

“Silakan ajukan sertifikasi halal bila ingin menyatakan demikian. Kalau tidak, ajukan status non-halal. Sementara, saya minta usaha ini ditutup dulu untuk dilakukan penilaian ulang,” tegas Respati saat ditemui wartawan.

Kejadian ini memunculkan kembali urgensi penerapan regulasi Jaminan Produk Halal secara ketat di sektor kuliner. Dalam era digital dan keterbukaan informasi, transparansi menjadi salah satu bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.

Hingga kini, kasus Ayam Goreng Widuran masih dalam perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak agar otoritas terkait melakukan penyelidikan lebih lanjut serta menegakkan aturan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dengan adanya desakan hukum dan langkah cepat dari pemerintah daerah, publik menanti kejelasan nasib rumah makan legendaris tersebut sekaligus kepastian perlindungan konsumen dalam konteks kehalalan produk makanan di Indonesia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments