Gadogadopers.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025). Putusan ini dibacakan dengan nada penuh emosi oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, yang menilai tindakan terdakwa telah merusak nama baik lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ucap Rosihan saat membacakan amar putusan di hadapan persidangan.
Zarof Ricar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa lain dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Dalam kasus ini, Zarof disebut menerima imbalan atas pengaruh yang ia miliki untuk memengaruhi putusan hukum.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa tindakan Zarof sangat tidak pantas, terlebih dilakukan setelah ia pensiun dari jabatannya sebagai pejabat MA. Padahal, ia diketahui telah memiliki kekayaan yang cukup. Oleh karena itu, hakim menilai sikap serakah menjadi faktor pemberat dalam menjatuhkan hukuman.
“Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” tegas hakim dalam persidangan.
Selain pidana pokok 16 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana tambahan berupa kurungan selama 6 bulan.
Terkait dasar hukum, Zarof dinyatakan melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan pengakuan terdakwa di persidangan.
Namun demikian, majelis hakim turut memperhatikan sejumlah faktor yang meringankan, antara lain penyesalan terdakwa atas perbuatannya, tidak pernah terlibat perkara hukum sebelumnya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Meski menunjukkan penyesalan, suasana di ruang sidang tetap terasa tegang saat vonis dibacakan. Hakim Rosihan bahkan sempat terhenti sejenak karena terbata-bata menyampaikan putusan yang dianggap menyakitkan bagi integritas lembaga peradilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan institusi tinggi negara. Banyak pihak menilai bahwa vonis terhadap Zarof Ricar menjadi pengingat bahwa praktik mafia peradilan masih menjadi ancaman serius bagi keadilan di Indonesia. Pemberantasan korupsi di sektor yudisial pun dinilai perlu terus diperkuat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Kini, publik menantikan langkah berikutnya dari Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti kasus-kasus serupa yang mencoreng institusi hukum di tanah air.





