BANGKA BARAT – RK alias RF oknum polisi anggota Polsek Muntok, Kabupaten Bangka Barat, yang diduga telah mencabuli gadis bawah umur pada Minggu 25 April 2021, sekira pukul 23.00 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah saat dijumpai awak media di Kantornya.
“Sudah jelas tersangka, pelaku langsung kita tahan, dan kita proses, langsung kita amankan, malam itu juga untuk kita lakukan penahanan terhadap perbuatan yang sudah mencemarkan dan mencoreng nama baik Kepolisian,” ujar Kapolres AKBP Fedriansah, Selasa (27/4/21).
Disebut Kapolres, oknum tersebut akan segera diproses tuntas secara kedinasan dan diproses kode etik untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Saya perintahkan sesegera mungkin untuk dituntaskan untuk kaitannya dengan proses pidananya, jadi segera dituntaskan untuk kode etiknya, demikian,” kata Kapolres
Baca Juga : Geledah Bekas Markas FPI, Polisi Temukan Serbuk Putih
Dengan kejadian tersebut, Kapolres sangat menyayangkan karena peristiwa ini diluar dugaan, dimana pihaknya lagi konsentrasi menanggulangi masalah pandemi Covid-19.
(aky)