Site icon GadogadoPers

Skandal Korupsi Mentan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara!

Menteri Pertanian SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Menteri Pertanian SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Gadogadopers.com – Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini menyusul dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) antara tahun 2020 hingga 2023.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh yang memimpin sidang menjelaskan, “Vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta diberikan dengan pertimbangan bahwa SYL secara sah terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.”

Menurut Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, SYL dinilai melanggar hukum yang berlaku.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), serta subsider pidana penjara selama 2 tahun jika tidak dapat membayar.

Namun, vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta, dan pidana kurungan 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti mencapai Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS setelah dikurangi aset yang telah disita.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa SYL dianggap memberatkan diri dengan memberikan keterangan yang tidak konsisten selama persidangan dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik. Selain itu, SYL juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di sisi lain, hal-hal yang meringankan termasuk usia lanjut SYL yang kini berusia 69 tahun, tidak pernah sebelumnya dihukum, serta kontribusinya dalam mengatasi krisis pangan selama pandemi COVID-19 diakui positif oleh pemerintah.

SYL, bersama dengan rekannya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, juga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di Kementan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi yang seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan publik. Putusan ini menegaskan komitmen hukum dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran korupsi di Indonesia.

Baca juga: KPK Diduga Lakukan Penggeledahan Tanpa Surat Perintah, Advokat PDIP Laporkan Ke Dewas

Sumber: Antaranews.

Exit mobile version