Gadogadopers.com – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan kesiapannya untuk menarik produk beras dari peredaran jika terbukti telah dioplos oleh produsen. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Aprindo, Solihin, menyusul hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) terkait beredarnya beras oplosan di sejumlah gerai ritel modern.
Solihin menegaskan bahwa pihaknya akan menjadi yang pertama melakukan penarikan produk jika ada instruksi resmi dari pemerintah atau lembaga terkait. Ia juga menekankan bahwa peritel tidak memproduksi beras secara langsung, melainkan menerima suplai dari produsen yang telah menjalin kerja sama resmi.
“Kami hanya menjual produk akhir kepada konsumen. Selama ini, kami membeli beras dengan klasifikasi premium sesuai kontrak kerja dengan pemasok,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Perdagangan.
Dalam prosedurnya, pihak ritel selalu meminta surat pernyataan dari pemasok sebagai jaminan bahwa beras yang disuplai merupakan jenis premium. Jika produsen tidak dapat memberikan dokumen tersebut, maka produk tidak akan dipajang dan dijual di toko.
“Surat pernyataan adalah syarat mutlak. Jika tidak ada, produk tidak akan masuk ke dalam display. Kami sudah menerima banyak surat dari produsen. Ini bentuk komitmen kami terhadap kualitas,” tegas Solihin.
Menanggapi isu beras oplosan yang menyeret beberapa merek beras ternama, pihak ritel juga berencana mengambil langkah proaktif dengan menggandeng konsultan independen untuk melakukan uji kualitas secara acak di lapangan. Langkah ini diambil mengingat peritel tidak memiliki alat penguji sendiri.
“Nantinya, kami akan minta konsultan ahli melakukan pengecekan kualitas secara random agar pengawasan tetap berjalan,” tambahnya.
Berdasarkan rilis terbaru Kementerian Pertanian, ditemukan beberapa merek beras yang tidak memenuhi standar mutu beras premium, antara lain Alfamidi Setra Pulen dan Beras Premium Setra Ramos. Produk-produk tersebut diketahui diproduksi oleh PT Food Station Tjipinang Jaya dan telah tersebar di sejumlah ritel.
Kementan menyebutkan bahwa kesimpulan ini diperoleh melalui pengujian sampel dari lima laboratorium berbeda. Hasilnya menunjukkan bahwa kandungan dan mutu dari beras tersebut tidak sesuai dengan kriteria premium sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Selain soal mutu, pihak Kementan juga menemukan bahwa beberapa merek beras dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini dinilai merugikan konsumen dan menyalahi prinsip keadilan dalam pendistribusian bahan pangan pokok.
Dalam menghadapi polemik ini, para peritel menyatakan komitmen penuh untuk menjaga kepercayaan konsumen dengan memperketat pengawasan terhadap produk yang dijual. Langkah-langkah preventif dan reaktif akan dioptimalkan guna memastikan bahwa hanya produk berkualitas yang sampai ke tangan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap rantai distribusi pangan dan peran aktif semua pihak dalam menjaga kualitas bahan pangan, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat seperti beras.





