Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Mendagri Siapkan Revisi Regulasi
Gadogadopers.com – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara secara resmi masuk ke dalam wilayah administratif Aceh. Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam merespons polemik batas wilayah yang telah berlangsung lama.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Sebelumnya, wilayah tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Namun, dengan adanya kesepakatan baru, Kepmendagri tersebut akan segera direvisi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa revisi terhadap keputusan sebelumnya akan segera dilakukan untuk menyesuaikan dengan fakta administratif terkini. Menurutnya, kesepakatan yang disahkan pada 18 Juni 2025 ini memiliki legitimasi yang lebih kuat dibandingkan pemahaman sebelumnya pada tahun 1992.
“Kesepakatan baru ini lebih kuat karena disahkan secara formal dan disaksikan oleh dua pejabat tinggi negara. Ini menandakan komitmen serius seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah dengan damai dan permanen,” ujar Tito.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri juga menginstruksikan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memperbarui basis data wilayah kepulauan Indonesia, Gazetteer, agar memasukkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Tidak hanya itu, data administratif terbaru juga akan dilaporkan kepada United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN). Langkah ini bertujuan memperkuat pengakuan terhadap batas wilayah Indonesia di forum internasional.
Penguatan posisi Aceh atas kepemilikan keempat pulau itu turut didukung dengan dokumen historis dan bukti keberadaan masyarakat Aceh Singkil yang sudah lama bermukim di wilayah tersebut. Tito menilai bahwa kombinasi antara dokumen terkini dan catatan historis memberikan kekuatan hukum dan geopolitik bagi Indonesia.
“Dengan dokumen yang diperbarui dan bukti-bukti historis yang kuat, posisi kita tidak hanya sah secara hukum nasional, tetapi juga kokoh dalam konteks geopolitik internasional,” tegas Tito.
Keputusan ini merupakan perwujudan dari arahan Presiden Prabowo yang menekankan penyelesaian setiap konflik antarwilayah harus dilakukan secara konstitusional dan damai. Prinsip kesatuan bangsa menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan terkait teritorial.
“Presiden Prabowo sangat jelas dalam arahannya, bahwa tidak boleh ada benturan antara daerah. Semua harus diselesaikan melalui kesepahaman yang sah, berbasis hukum, dan menghormati sejarah,” ujar Tito menutup pernyataannya.
Penetapan ini diharapkan menjadi titik akhir dari sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik wilayah secara damai dan berdasarkan konstitusi.




